Direskrimsus Polda Kepri Amankan Dugaan Pelaku Ilegal Akses

0
134

Prioritas.co.id, Batam – Direskrimsus Polda Kepri mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Ilegal akses atau SIM. Kedua pelaku, inisial Ay dan Dv. Ay merupakan perempuan dan Dv lelaki.

Hal diatas diungkapkan Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur, S.IK didampingi Kasubdit V Ditreskrimsus dan Kasubbid PID Bidhumas Polda Kepri saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Senin, (23/09/2019)

Terungkapnya kasus tersebut, berdasarkan laporan dari korban beranisial RA pemilik nomor telepon di salah satu Provider yang merasa bahwa nomor teleponnya yang tersambung dengan akun Mobile dan Internet Banking telah digunakan oleh seseorang, akibat dari pergantian kepemilikkan nomor handphone tersebut, korban R A mengalami kerugian berupa pemindahan saldo rekening Bank miliknya sebesar Rp. 50.610.000,-.

Modus operandi tersangka DV bersama Inisial S (DPO) mencari secara acak nomor telepon yang menggunakan Internet dan M-Banking, selanjutnya dilakukan perubahan kepemilikkan nomor telepon tersebut melalui Website Provider.

Untuk melakukan perubahan kepemilikkan nomor telepon tersebut disuruh Inisial A M (salah satu napi di lapas di Pulau Jawa untuk mencari seseorang yang bisa berhadapan dengan pihak Provider.

Peran dari tersangka A Y, sebelumnya telah diberikan pengarahan dari tersangka D V dan S (DPO) untuk dapat menjawab pertanyaan dari Provider untuk menjalankan tugas nya melakukan pergantian kepemilikan nomor telepon korban ditempat kantor pelayanan Provider.

Barang bukti yang diamankan adalah 4 (Empat) Unit Handphone, SIM Card, Formulir Pergantian nomor telepon, Kartu Tanda Penduduk, 2 (dua) buku tabungan, sisa uang dari hasil kejahatan senilai Rp. 2.068.000.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 55 KUHPidana. (r/red)

Sumber (Humas Polda Kepri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here