Prioritas.co.id.Bintan – Susilawati selaku direktur BUMD PT Bintan Inti Sukses (BIS) mengembalikan sejumlah uang senilai Rp Rp1.756.040.000 ke salah satu oknum anggota DPRD dinilai tidak sesuai aturan.
Pengembalian uang tersebut di lakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan. Dimana pengembalian uang ini setelah adanya dugaan penggelembungan (Mark Up) pembelian lahan seluas 13.508 meter per segi di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Namun saat pengembalian Susilawati tidak terlihat di Kejari Bintan.
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana menjelaskan, transaksi pembelian lahan dilakukan oleh Direktur PT BIS, Susilawati ke oknum anggota DPRD Kabupaten Bintan dengan nilai Rp1.756.040.000 tidak sesuai aturan.
“Ini baru dilakukan penyelidikan. Belum dilakukan penghitungan. Karena penyelidikan itu, adalah untuk mencari dan peristiwa pidana,” jelas I Wayan, Sabtu (12/02).
Padahal, jelas I Wayan, harga sebidang tanah seluas 13.508 meter per segi yang dibeli oknum anggota DPRD Kabupaten Bintan dengan warga hanya sekitar Rp 60 juta. Sehingga, ada dugaan mark up pada jual beli lahan tersebut.
Sementara itu Komisaris PT BIS, Hafizar mengaku, pengembalian uang itu karena adanya kesalahan saat proses transaksi beli lahan tersebut. Sebab, beli lahan tersebut tidak ada masuk kedalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Artinya, belum disetujui RUPS tersebut.
“Ini tidak sesuai proses, maka transaksi beli lahan tersebut harus dibatalkan. Jadi, uang itu dikembalikan ke PT BIS,” terang Hafizar. (dewi)