Dipo Alam: Penanganan Kasus Penggelapan Uang di Polrestabes Medan Terkesan Lamban

0
245
Dipo Alam Siregar, SH,saat mendatangi satuan reserse kriminal polrestabes medan.

Prioritas.co.id.Medan – Salah seorang Advokat yang berdomisili di Kota Padangsidimpuan, Dipo Alam Siregar, SH, mengaku kecewa dengan kinerja dari penyidik Polrestabes Medan. Pasalnya, penanganan kasus dugaan penggelapan uang yang menimpa kliennya atas nama, Reza Sumarna, warga Jalan Rahmadsyah, Gang Makmur, No.18-B, Medan Area, Kota Medan, terkesan lamban dan jalan di tempat.

“Sudah hampir 5 bulan kasus tersebut berjalan sampai dengan hari ini, (prosesnya) masih tahap Lidik,” ucap Dipo keheranan saat ditemui awak media di Padangsidimpuan, Minggu (6/3/2022) malam.

Sebelumnya, urai Dipo, kasus dugaan penggelapan yang merugikan uang kliennya sekitar Rp23 juta itu secara resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan sejak 19 November 2021 lalu dengan bukti laporan polisiNo : LP/B/2425/XI/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Padahal, lanjut Dipo, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) No.14/2009 Pasal 31 ayat 1 dan 2 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Polri, disebutkan bahwa, batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria/tingkat kesulitan atas penyidikan yang terdiri dari, sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah.

Kemudian, kata Dipo, pada ayat 2 disebut bahwa, batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya surat perintah penyelidikan yang meliputi : 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit, 90 hari untuk penyidikan perkara sulit, 60 hari untuk penyidikan perkara sedang, dan 30 hari untuk penyidikan perkara mudah.

“Jika mengacu pada Perkap tersebut, terlebih lagi saksi dan bukti transfer klien kita kepada terlapor sudah lengkap dan dari rentang waktunya sudah memadai, maka sudah seharusnya (berkas) kasus dugaan penggelapan yang menimpa klien kita ini P21 (lengkap),” terang Dipo.

Atas situasi tersebut, Dipo mendesak pihak penyidik Polrestabes Medan agar segera dan secepatnya memproses kasus dugaan penggelapan tersebut dengan ke depankan Polri yang Presisi sesuai program Kapolri saat ini. Jangan sampai, ucap Dipo, ada persepsi lain yang berkembang, jika kasus tersebut tak kunjung diselesaikan. (sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here