Prioritas.co.id, Tanggamus – Tim gabungaan Polres Tanggamus, Polsek Pagelaran dan Polsek Pugung dipimpin Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis berhasil menangkap sekaligus tiga tersangka pencurian di gubuk kolam ikan di Pekon Sukajadi Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Para tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban Dika Wira Wijaya (26) warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus sesuai laporan tanggal 17 Juni 2019 lalu.
Diantara ketiga tersangka, dua diantara beralamat di Kecamatan Pugung, Tanggamus bernama Toyib (28) warga Pekon Banjar Agung dan Feri Wahyudi (21) warga Pekon Rantau Tijang.
Sementara seorang tersangka lain bernama Gunarto (24) warga Pekon Pujiharjo Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan tanggal 17 Juni 2019.
“Berdasarkan penyelidikan tersebut, ketiga tersangka berhasil diamankan saat berada di rumahnya masing-masing pada Sabtu (29/6/19) malam,” ungkap AKP Edi Qorinas, Minggu (30/6/19) pagi.
Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankaan barang bukti dari para tersangka berupa 1 unit mesin sedot air merk honda warna putih hitam, sebilah golok dan sepeda motor milik tersangka Toyib yang digunakan sebagai alat kejahatan.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, para tersangka secara bersama-sama mengambil barang berharga korban berupa 1 unit mesin sedot air merk honda warna putih hitam dan 1 unit mesin potong kayu merk stihl warna putih sehingga korban mengalami kerugian Rp. 5 juta.
“Untuk dua barang korban yang hilang, salah satunya berhasil diamankan sementara mesin potong kayu yang telah dijual tersangka masih dalam pencarian dan ditetapkan DPB,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, modus operandi tersangka melakukan kejahatannya dengan merusak dinding gubuk korban yang selanjutnya mengambil dan membawa barang tersebut menggunakan sepeda motor.
“Pencurian itu sendiri dilakukan para tersangka pada Senin tanggal 30 Mei 2019 pukul 18.10 Wib, namun baru di laporkan korban pada 17 Juni 2019,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)