Diperiksa Satpol PP, Shawmill CV Sinar Semendo Tak Bisa Tunjukkan Dokumen IMB

0
645

Prioritas.co.id.muba – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Musi Banyuasin (Muba) melakukan monitoring lapangan guna melakukan crosscheck terhadap pabrik pengolahan kayu (Shawmill) yang disinyalir belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Muba, Sumsel, Jumat (11/9/2020).

Shawmill yang dikelola CV Sinar Semendo tersebut telah beroperasi sejak tahun 2011 dengan lokasi yang cukup luas dan memproduksi ratusan kubik kayu setiap harinya. Dengan tidak adanya IMB besar kemungkinan pabrik tersebut juga belum pernah menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan salah satu sektor pemasukan bagi pemerintah.

” Kalau PBB nya kami akan memastikan dulu dengan mengecek ke kantor pajak hari Senin nanti,” kata Taufik S IP, Kasi Operasi dan Pengendalian, Satpol PP Muba.

Yang jelas, lanjut dia, pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen IMB saat pihaknya melakukan pengecekan dilokasi pabrik. Sementara Sebelumnya, Jumat (8/9/2020) pihaknya juga sudah mendatangi lokasi pabrik, namun tak seorangpun pengurus yang berada di lokasi pabrik.

“Monitoring dan pemeriksaan kali ini kami berikan tindak non-yustisi terlebih dahulu berupa peringatan keras untuk segera mengurus IMB dan mendata bahwa perusahaan ini (CV Sinar Semendo) belum memiliki izin mendirikan bangunan.” ujarnya.

Kepala Satpol PP Muba, Haryadi Karim SE M.Si, mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mempunyai tugas utama sebagai penegak peraturan daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, terkhusus Satpol PP Pemkab Muba menegakkan peraturan daerah di wilayah hukum Kabupaten Musi Banyuasin.

Didasari dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Musi Banyuasin. Satpol PP Muba terus melakukan upaya-upaya penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap perusahaan dan para pelaku usaha di Musi Banyuasin.

Seperti yang dilaksanakan,Jumat, (11/09/2020) Petugas Satpol PP Muba yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Muba Haryadi SE M SI didampingi Sekretaris Firman Hirawan S Sos M SI dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Taufik S IP, Kasi Operasi dan Pengendalian Alexander SE dan Kasi Hubungan Antar Lembaga Arafik SH beserta anggota lainnya melakukan monitoring lapangan guna melakukan crosscheck terhadap perusahaan kayu atas nama CV Sinar Semendo yang terletak di dusun I Beruge Kecamatan Babat Toman yang diduga belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata memang benar belum memiliki izin, dibuktikan dengan perusahaan tersebut tidak bisa menunjukkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Musi Banyuasin,” kata Haryadi.

Kasat Pol PP Muba Haryadi SE M SI menambahkan di daerah Kabupaten Musi Banyuasin masih banyak terdapat bangunan yang belum memiliki IMB, untuk itu pihaknya akan terus turun ke lapangan, melakukan sosialisasi untuk ditertibkan masalah IMB ini.

“Apabila sudah dilakukan pemberitahuan, dan telah dikeluarkan surat peringatan tetapi masih tidak laksanakan (mengurus IMB), kami akan lakukan tindakan tegas dan bukan tidak mungkin akan dilakukan penutupan usaha.” tegasnya.

Sekretaris Firman Hirawan S Sos M SI juga menerangkan bahwa, Satuan Polisi Pamong Praja hanya menjalankan tugas sebagai penegakan Perda yang ada khususnya di Musi Banyuasin, salah satunya adalah Perda tentang Retribusi IMB.

“Untuk pembuatan IMB kami mempersilahkan perusahaan dan atau pelaku usaha untuk berurusan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Musi Banyuasin.” terangnya. (Dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here