Dipanggil KPK, Bupati Lamtim Jadi Saksi Terkait Kasus Mustafa

0
188

 

Prioritas.co.id.Bandar Lampung – Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim alias Nunik menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018, yang melibatkan tersangka mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, bahwa benar Nunik hadir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS. “Iya benar, yang bersangkutan tadi datang jam 09.00Wib dan masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi hari ini untuk tersangka Mustafa (MUS),” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (1/3).

Namun KPK belum menjelaskan apa kaitan Nunik hingga dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Mustafa.Pemeriksaan Wakil Gubernur (wagub) terpilih Lampung tersebut. Ketika ditanya apakah ada pihak lain yang juga diperiksa dalam kasus ini? Febri Diansyah belum menjelaskan.

Dari penyidikan kasus tersebut, KPK sedang mendalami soal dugaan aliran dana kepada Mustafa untuk mendapatkan pekerjaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. KPK menduga Mustafa menerima “fee” dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.

Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar.
Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

Diberitakan sebelumnya, Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018. (red).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here