Dinilai Janggal, Tim Pengacara MS Tolak BAP Ahli Peternakan USU yang Sudah Meninggal

0
59

Prioritas.co.id,Medan – Fakta persidangan kasus dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Sapi Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Asahan, yang disebut Jaksa telah merugikan keuangan Negara senilai Rp. 615 juta. Kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Senin (23/01/2022), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak Kejaksaan Negeri Asahan.

Didalam persidangan, jaksa memohon kepada Majelis Hakim agar BAP saksi ahli Almarhum Hamdan, S.Pt, MSi agar dibacakan dipersidangan. Namun ditolak oleh Tim Pengacara terdakwa Muhammad Sahlan (MS). Pasalnya, keterangan Almarhum dinilai banyak kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Sumpah tersebut.

“Untuk itu kami menolak BAP dan BA Sumpah saksi ahli Hamdan, S.Pt, MSi dan memohon kepada Panitera agar mencatat penolakan kami,” tegas juru bicara 37 Tim Pengacara MS, Khairul Abdi Silalahi, SH, MH, didampingi Devy Kemala, SH, dan Pangulu Siregar, SH.

Dijelaskan Khairul Abdi Silalahi, SH, MH, bahwa kami selaku Tim Kuasa Hukum terdakwa MS menolak BAP dan BA Sumpah saksi Ahli Hamdan S.Pt, MSi karena beberapa alasan. Pertama, berdasarkan ketentuan pasal 186 KUHAP, yang dimaksud keterangan ahli adalah keterangan ahli didepan persidangan, bahwa dalam hal ini ahli Hamdan S.Pt, MSi telah meninggal dunia. Kedua, BAP dan BA Sumpah saksi ahli Hamdan S.Pt, MSi diragukan karena ada sejumlah kejanggalan-kejanggalan.

“Bahwa kami menilai ada kejanggalan dalam BAP dan BA Sumpah yang ditandatangani saksi ahli Hamdan S.Pt, MSi pada tanggal 5 Agustus 2021. Sedangkan diketahui, bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sakit parah di Rumah Sakit Murni Teguh Medan, dan kemudian pada tanggal 8 Agustus 2021 dinyatakan meninggal dunia. Bagaimana mungkin saksi ahli Hamdan S.Pt, MSi menandatangani Berita Acara Sumpah di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan di Kisaran,” tanya Khairul Abdi Silalahi, SH, MH.

Sementara, dalam keterangan jaksa dihadapan majelis hakim bahwa jaksa melakukan pemeriksaan sekaligus melaksanakan pengambilan Berita Acara Sumpah di RS Murni Teguh Medan, dan Jaksa mengaku terjadi salah ketik. ” Kasus ini kan justru semakin terlihat aneh,” timpal Devy Kemala, SH.

Ditambahkan Devy, justru informasinya saksi ahli Hamdan S.Pt, MSi saat itu sedang sakit di RS. Murni Teguh, lalu meninggal dunia pada tanggal 8 Agustus 2021, sedangkan tanda tangan yang bersangkutan tanggal 5 Agustus 2021. Aneh kan keterangan jaksa?”.

“Atau malah jangan-jangan tanda tangan saksi ahli Hamdan S.Pt, MSi yang juga merupakan saksi ahli fakta dalam Berita Acara Sumpah itu palsu? Dan hal ini harus kita ungkap,” tambah Pangulu Siregar, SH kepada wartawan.

Didalam persidangan, jaksa juga menghadirkan saksi ahli, Dosen Peternakan USU, Fuad Hasan, S.Pt, MSi sebagai saksi ahli pengganti ahli yang telah meninggal dunia Hamdan S.Pt, MSi.

Bahwa dalam kesaksian ahli Fuad Hasan, S.Pt, MSi dihadapan persidangan, ia menjelaskan menurut standart keilmuan, ada beberapa methode untuk menentukan usia sapi, pertama dengan cara mencatat waktu kelahiran, kedua melihat ukuran tanduk, dan yang ketiga yang umum dilakukan adalah dengan pemeriksaan gigi sapi. Kemudian, untuk mengukur tinggi sapi harus diukur dengan alat ukur yang disebut tongkat ukur, dan pada sapi titik ukur nya adalah punuk (pundak dibelakang kepala sapi). Lalu ahli Fuad Hasan, S.Pt, MSi juga menjelaskan bahwa Hairtag dan stempel bakar untuk tanda atau identifikasi pada sapi bersifat permanen, tidak akan hilang seumur hidup sapi. Hal ini juga selaras dengan keterangan Tim Tekhnis Dinas Peternakan Asahan.

Namun dalam fakta persidangan sebelumnya, terungkap bahwa keterangan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan, antara lain 8 kelompok ternak penerima bantuan sapi tahun 2019, Tim Tekhnis Dinas Peternakan Asahan, PPTK, PPK, mengaku dengan sangat tegas bahwa pihak kejaksaan dan saksi ahli Hamdan, S.Pt, MSi tidak pernah memeriksa gigi sapi, dan pengukuran sapi juga tidak dilakukan dengan tongkat ukur, dan beberapa sapi yang diperiksa tidak ada lagi tanda hairtag ataupun stempel bakar pada sapi, bahkan tidak semua sapi bantuan diperiksa.

Sehingga, menurut pendapat Tim Pengacara terdakwa MS, kesimpulan saksi ahli Hamdan, S.Pt, MSi yang sudah meninggal dunia tersebut, terbantahkan dan sangat diragukan kebenarannya, karena methode pemeriksaan sapi yang ia lakukan tidak sesuai dengan standart keilmuan sebagaimana pemaparan saksi ahli Fuad Hasan, S.Pt, MSi dan keterangan Tim Tekhnis Dinas Peternakan Asahan, selain itu juga patut diduga kuat bahwa sapi yang diperiksa pada tahun 2021 bukan sapi yang diserahkan tahun 2019.

“Kami menilai, dari fakta-fakta persidangan yang terungkap dalam perkara yang menjerat klien kami MS ini, diduga ada manipulasi fakta yang dilakukan oleh jaksa dan ditambah lagi diperkuat adanya indikasi bahwa tanda tangan dalam BA Sumpah saksi ahli Hamdan, S.Pt, MSi yang sudah meninggal dunia, kemungkinan palsu,” tegas Pangulu Siregar. (Hs)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here