Tanjungpinang.prioritas.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tanjungpinang akan menyurati Satpol PP Kota Tanjungpinang terkait dengan penambahan fungsi Rumah Toko (Ruko) di Jalan Engku Putri. Senin (30/9)
Hal tersebut dikatakan Rusli Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, merespon alasan Satpol PP Kota Tanjungpinang yang enggan menerbitkan bangun yang tidak memiliki PBG Perubahan.
“Saya akan cek ke staff saya. Soalnya saya baru mendengar persoalan Ruko ini,”kata Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang.
Disinggung mengenai belum dikirimkannya surat kepada Satpol-PP Kota Tanjungpinang, terkait Ruko yang belum memiliki PBG Perubahan itu, Rusli berjanji akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Saya akan menindaklanjuti. Tapi akan saya cek dulu. Kalau teman-teman Satpol minta surat dari kita, oke akan kita surati,”ujarnya.
Sementara Kabid CK, Hendro mengatakan, bahwa permohonannya PBG perubahan Ruko di Jalan Engku Putri belum ada.
“Kalau kita cek di Sistem, permohonannya belum ada. Kita akan siapkan suratnya,”ujarnya.
Sebelumnya, penyidik PPNS Kota Tanjungpinang, Yusri mengaku jika pihaknya bersama DPUPR pernah turun dilokasi tersebut, sehingga saat ini pihak belum bisa mengambil langkah terkait belum adanya PBG Perubahan Ruko tersebut.
“Pada saat itu, DPUPR dibagian Tata Ruang pernah turun kesana. Tindak lanjutnya seperti apa kita tidak tau. Sebab, informasinya pemilik Ruko, Darno udah menghadap ke PU pada saat itu,”ujar Yusri.
Satpol PP Kota Tanjungpinang katanya, tidak serta merta bisa melakukan eksekusi pembongkaran bangunan itu, sebab hingga saat ini Pihak PUPR belum ada menyurati pihaknya.
“Kita gak bisa melakukan pembongkaran kalau Dinas PUPR belum menyurati kita terkait PBG Perubahannya. Sebab yang mengetahui itukan PU, kalau PU menyurati kita, baru kita eksekusi,”tutupnya.
Sementara pemilik Ruko, Darno belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. (Eb)