Prioritas.co.id.muba – Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi SE M. Si, memerintahkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Muba agar melakukan pengecekan terhadap kegiatan pengerukan alur Sungai Musi yang diduga dilakukan tampa prosedur yang semestinya, Kamis (14/11/2019).
“Saya sudah perintahkan Kepala Dinas DPMPTSP mengecek ke lapangan terkait pengerukan tersebut, “kata Sekda melalui akun whatsappnya menanggapi pemberitaan prioritas.co.id terkait pengerukan alur Sungai Musi yang diduga tampa prosedur resmi. Kegiatan itu sendiri sepertinya dilaksanakan PT Batubara Mandiri transporter perusahaan tambang batubara PT Gorby yang diangkut melalui kapal tongkang dari jeti Hulu Keban, Kecamatan Sanga Desa menuju Tersus Epil Lematang di Kecamatan Lais.
Kepala DPMPTSP Muba, Erdian Syahri, mengatakan bersama jajaran, pihaknya langsung menindaklanjuti perintah Sekda terkait kegiatan pengerukan yang diduga tak berizin dilakukan PT Batubara Mandiri. Dan ketika sampai dilokasi pihak perusahaan tak bisa menunjukkan dokumen perizinan kegiatan tersebut,pihaknya langsung menyetop kegiatan pengerukan tersebut.
“Sudah kita stop pak, karena mereka memang tak punya Izin pengerukan, “kata Erdian, ” Jumat, (15/11/2019).
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Daerah atau pejabat berwenang diminta menyetop kegiatan pengerukan alur Sungai Musi yang dilakukan PT Batubara Mandiri. Pasalnya kegiatan tersebut terkesan main terabas dan diduga tidak dilengkapi izin alias ‘bodong’.
“Kami meminta Pemerintah Daerah melalui pejabat berwenang segera menyetop kegiatan ini sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah dan menjadi dosa yang kita wariskan kepada anak cucu, ” kata Idham Zulfikri, Koordinator LSM Pengawasan Pembangunan Sumatera Selatan (PP-Sumsel) Senin (11/11/2019).
Pihaknya mengaku baru mengetahui adanya pengerukan tersebut setelah menerima laporan sejumlah nelayan yang mengadu karena daerah tangkapannya diobok-obok kegiatan pengerukan alur. Setelah dua minggu berjalan, kekhawatiran nelayan tersebut terlihat semakin nyata dan ikan maupun udang yang biasanya mudah didapat sekarang menjadi barang langka.
“Jika pemerintah daerah tidak segera menghentikan kegiatan tersebut saya kawatir akan terjadi gesekan. Ini masalah dapur yang tak berasap, perut yang lapar, bisa kita bayangkan seperti apa jadinya nanti. Tapi Syukurlah sejauh ini para nelayan masih percaya dan tidak akan melakukan aksi apapun selagi kami mencari solusi tampa harus ada gesekan atau tindakan anarkis, ” ujarnya.
Ia mengaku sangat menyayangkan pengerukan yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Batubara Mandiri yang terjadi begitu saja. Tanpa sosialisasi ke masyarakat, batu batu cadas dipinggir dan dasar sungai dihancurkan. Padahal batu tersebut umpama karang didasar sungai, tempat ekosistem ikan dan udang, serta merupakan penahan arus didasar sungai.
Pihaknya mencatat, perusahaan angkutan batubara ini sering mengabaikan aturan atau prosedur yang berlaku. Baik tentang keselamatan pelayaran ataupun terkait pengerukan alur sungai yang tengah berlangsung. Hal ini diungkapkannya bukan asal cuap, hilangnya vender pengaman jembatan Beruge menjadi salah satu bukti yang hingga kini belum diganti. Vender ditabrak salah satu tongkang yang melewati kolong jembatan tampa kapal pandu atau asist.
Dan Anehnya, meski dianggap melanggar aturan keselamatan pelayaran dan merusak aset negara tidak ada sanksi yang dikenakan atas pelanggaran tersebut baik dari segi aturan pelayaran maupun perusakan aset negara. Karena itu, ia menyarankan agar pemerintah daerah meninjau kembali atau membekukan izin operasi perusahaan tersebut karena jika dibiarkan akan membahayakan orang banyak.
“Kita sudah tanyakan ke Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Perhubungan ternyata kegiatan tersebut tidak ada izin, begitu KSOP yang malah tidak tahu dengan aktivitas tersebut. Dan ingat, sampai detik ini vender jembatan Beruge yang hilang ditabrak tongkang mereka masih belum diganti, kami sarankan bekukan saja izin perusahaan kayak gini, “imbuhnya.
Kepala Kantor KSOP Sei Lilin, Rahmat Syahid M. Si, mengaku tak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait pengerukan alur Sungai Musi, dimana rekomendasi tersebut adalah salahsatu syarat untuk mendapatkan izin sesuai acuan Permenhub PM nomor 52 tahun 2011 tentang pengerukan alur dan reklamasi.
“Selain rekomendasi dari Syahbandar, izin pemerintah daerah, amdal, dan banyak prosesnya yang saya pastikan tidak mudah. Kalau ini pekerjaan ini sudah berlangsung kita minta pejabat berwenang memeriksa dokumen pekerjaan tersebut, ” kata Rahmat melalui akun whatsappnya.
Ia tak menampik aksi main terabas yang dilakukan perusahaan angkutan batubara dalam melakukan pengerukan pendalaman alur yang diperkirakan dalam jalur angkut dari jeti Hulu Keban menuju Tersus Epil Lematang.
” Jangankan minta rekomendasi KSOP, diberitahu saja kami tidak ada meski termasuk dalam wilayah kerja kami selaku Kepala Kantor KSOP Sei Lilin, ” tutupnya.
Pihak PT Batubara Mandiri sepertinya enggan berkomentar saat dikonfirmasi media ini. Sejumlah foto kegiatan pengerukan dan pertanyaan yang diajukan melalui akun whatsapp manager operasional nya walau terlihat masuk dan dibaca tetapi tidak dijawab atau dibalasnya. (dani)