Malang,Prioritas.co.id – Untuk mempercepat, efesiensi dan kemudahan dalam proses administrasi kependuduk, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang terus melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri no 109 tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurut Plt Kepala Dinas Dukcapil Dyah Kusuma Hastuti, dalam penjabaran Adminduk, nanti akan ada penyesuaian formulir Adminduk, “Penyesuaian itu tujuannya mempermudah, mempercepat waktu pengurusan Adminduk,” kata Dyah Kusuma Hastuti saat ditemui awak media, Jumat Siang usai Sosialisasi (12/11/21).
Mulai hari Senin, sosialisasi dilakukan secara langsung pada masyarakat, karena pihak Dispendukcapil sebelumnya masih melakukan sosialisasi secara transisi.
“Untuk saat ini kami akan sosialisasikan secara langsung pada masyarakat tentang pelaksanaan Permendagri no 109 tahun 2019 yang akan di laksanakan pada tahun 2022 mendatang, jadi di tahun depan nanti semua kegiatan Adminduk mengacu pada Permandagri no 109 tahun 2019,” jelas Dyah, yang Akrab dipangil Yanti.
Pihaknya meminta pada pemerintahan di Kecamatan maupun desa dan kelurahan agar nantinya bisa juga memberikan sosialisasi tentang Permendagri no 109 tahun 2019.
“Kami mohon kerjasamanya semua pihak agar pelaksanaan sosialisasi ini berjalan lancar dan penerapan Permendagri yang baru segera di laksanakan pada tahun 2022 nanti, jadi intinya Permendagri ini mempermudah dan mempercepat pengurusan Adminduk,” terangnya.
Harapannya, dengan pemberlakuan Permendagri no 109 tahun 2019 bisa mempersingkat waktu pelayanan karena formulir dan blanko Adminduk sudah siap.
“Kami berharap dengan pelaksanaan Permendagri no 109 tahun 2019, pelayanan Adminduk kepada masyarakat lebih mudah, gampang dan cepat,” pungkas Yanti. (YOPI)