Palembang,Prioritas.co.id – Kasus laporan 26 Jamaah umroh Travel Umroh Holiday Angkasa Wisata ke Polisi akhirnya berbuntuk panjang. Kamis (26/5).
Direktur utama Travel umroh Holiday Angkasa Wisata Dedi Suparman akan melaporkan balik jika pihak pelapor 26 Jemaah tidak klarifikasi dan memberi penjelasan dalam tempo 1 X 24 jam sejak laporan dibuat rabu (24/05).
Sebelumnya 26 jemaah travel umroh Holiday Angkasa Wisata yang di dampingi kuasa hukumnya melapor ke Polda Sumsel terkait dugaan penipuan penggelapan pada Rabu (25/6) lalu berbuntut panjang.
Pasalnya, Direktur Utama (Dirut) Travel Umroh Holiday Angkasa Wisata, Dedi Suparman selaku pihak yang dilaporkan tak terima atas tuduhan tersebut dan mengancam bakal melaporkan balik jamaah umroh tersebut.
Adv Dody Yudpika SH.MH. CTL selaku kuasa mengatakan “Klien kami merasa tercemarkan harkat dan nama baiknya akibat laporan tersebut, karena beberapa poin yang dilaporkan dinilai salah alamat dan tidak dilakukan klien kami.
“Menurut Dody, ada sejumlah poin yang termuat di dalam laporan para korban yang perlu diklarifikasi dan dijelaskan yang dinilai merugikan kliennya.”Jelasnya.
Diantaranya travel sama tidak pernah meminta biaya tambahan kepada para jamaah karena, harga paket umroh yang dibayarkan jamaah sesuai dengan yang termuat di dalam pamflet dan brosur yang disebar sebelum keberangkatan.
Kalaupun ada biaya tambahan hal itu diluar tanggungjawab dari pihak travel karena mereka mempunyai agen-agen yang menghimpun jamaah.
Hal lain, setibanya di tanah air pasca melaksanakan umroh, ke-100 jamaah termasuk 26 jamaah yang melapor dikumpulkan dan telah sepakat menerima pengembalian uang tiap jemaah Rp1,050 juta sebagai kompensasi beberapa item yang tidak dilaksanakan selama rangkaian ibadah umroh karena kebijakan Kerajaan Arab Saudi.
Dody lantas merinci pengembalian itu meliputi biaya hotel untuk karantina empat hari sekembalinya ke tanah air per malam Rp350 ribu dimana satu kamar dihuni dua orang Artinya setiap jamaah menerima pengembalian sebesar Rp175 ribu.
Biaya tes PCR sebesar Rp175 ribu serta biaya tes antigen sebanyak dua kali sebesar Rp75 ribu 85 jamaah sudah menerima pengembalian uang, sisa 15 jamaah lagi yang belum menerima.
Yang melapor ada 26 jamaah, Dodi menyebut dari ke-85 jamaah yang sudah menerima pengembalian uang ada 11 jamaah yang justru melaporkan Dedi.
Di kesempatan itu juga, Dedi menanggapi penjelasan kuasa hukum para jamaah, Adv.Amin Trass,SH yang menyebut berpatokan kepada ketetapan pemerintah jika biaya umroh hanya sebesar Rp28 juta.
“Karena yang disetor jamaah Rp38 juta artinya ada kelebihan sebesar Rp10 juta. “Jelas klaim itu sangat keliru, karena pemerintah hanya menetapkan batas bawah harga umroh di angka Rp28 juta, jamaah berangkat di bulan ramadhan otomatis biayanya lebih tinggi.
Pengakuan klien kami ada diantara jamaah yang dia berangkatkan tersebut di gratiskan, ada diantara jamaah yang sekaligus agen yang terindikasi melakukan tindak pemalsuan kuitansi serta pemalsuan data.
“Untuk itu, Dody menyebut pihaknya memberikan waktu selama 1×24 jam kepada jamaah yang telah melaporkan kliennya ke polisi..”Apabila tak kunjung ada klarifikasi dari jamaah tersebut besok jum,at (27/05) kami akan lapor balik atas sejumlah sangkaan tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (25/5), sebanyak 26 jamaah Travel Umroh Holiday Angkasa Wisata mendatangi SPKT Polda Sumsel. Dengan didampingi kuasa hukumnya, M Aminuddin,SH melaporkan Dirut Holiday Angkasa Wisata Dedi Suparman dugaan penipuan dan penggelapan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi melalui Kasubbid Penmas, AKBP Erlangga saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut membenarkan. “Benar, laporannya susah diterima dan segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Erlangga. (Iskandar Mirza)