Palembang.prioritas.co.id – Bawaslu Sumsel terus mendalami dugaan money politik yang di lakukan tiga oknum caleg yang di laporkan warga.
Ketiga caleg yang di laporkan warga kelurahan 7 Ulu kecamatan SU l Palembang berasal dari partai Gerindra berinisial KSD, PS dan M. Ridho.
Mereka di laporkan Selasa, (20/02) karena dugaan melakukan money politik dengan membagikan uang kepada warga melalui orang lain dengan no laporan : 008/LP/PL/Prov/06.00/ll/2024.
Orang yang memberikan Amplop meminta warga agar memilih caleg yang di laporkan dengan barang bukti dua (2) Amplop putik berisikan uang 125, kertas bergambar paslon 02 di depan photo caleg serta contoh kertas suara.
Ketiga orang yang di laporkan KSD Caleg DPR RI, PS DPRD provinsi Sumatera Selatan dan MR Caleg DPRD Palembang.
Iswadi Idris kuasa hukum pelapor Senin,(26/02) mengatakan, Bawaslu Sumsel terus mendalami kasus dugaan pidana money politik yang di laporkan.
Tadi baru saja di periksa saksi beberapa warga dan RT yang mengetahui dugaan money politik tersebut, kita juga membawa beberapa barang bukti.
“Kita laporkan pasal 523 ayat (2) karena dalam masa tenang, ancamannya 4 tahun penjara dan denda, pasal kulmulasi, kasus akan terus kita kawal, kita liat alat bukti cukup banyak,” ujarnya.
Proses ini jika terbukti pidananya kita minta KPU mendiskualifikasikan calon yang kita laporkan, tegas Iswadi Idris. (Iskandar Mirza)