Diduga Terlibat Penggelapan Jaminan Emas Palsu, 2 Orang Diringkus Polisi

0
0

Tanjungpinang.prioritas.co.id – Dua tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan diringkus Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Kedua tersangka yaitu Kepala PT. Asli Gadai Sejahtera merupakan tersangka utama dalam kasus ini berinisial DOT bin SP (33) beserta Security (TSK turut serta-red) bernama TS (31) di Jl. D. I. Panjaitan KM 8 Kelurahan Air Raja Kecamatan TPI Timur Kota Tanjungpinang pada Jum’at (15/04/24).

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP. Mohammad Darma Ardiyaniki dalam siaran persnya, Rabu (10/04/24).

Ardiyaniki menjelaskan kronologis berawal pada hari Jumat (15 /04/24), PT. Asli Gadai Sejahtera melakukan Audit Investigasi dengan cara cek fisik terhadap barang jaminan gadai di Kantor Cabang Tanjungpinang, dan ditemukan 80 (delapan puluh) berkas pengajuan gadai sejak tahun 2022 s/d 2023, menggunakan 24 (dua puluh empat) KTP nasabah yang berbeda, tanpa diketahui sang pemilik KTP (fiktif).

“Barang jaminan gadai berupa emas palsu dan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah), sehingga kemudian melaporkan ke Polresta Tanjungpinang, ” terang Ardiyaniki.

Selanjutnya, pada hari Senin (8/04/24) sekira pukul 23.00 WIB, setelah rangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara, Unit Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan TSK DISMAS (Kepala PT. Asli Gadai Sejahtera Cabang Tanjungpinang) dan TSK TRI SUTRISNO (Security-red) beserta Barang Bukti tersebut ke Mapolresta Tanjungpinang.

Modus tersangka melakukan tindak pidana dimaksudkan yakni untuk memperkaya diri.

“Dengan menyalahgunakan kewenangannya, pelaku mengajukan gadai secara non- prosedural seperti, menggunakan KTP orang lain tanpa izin (Nasabah fiktif- red) dengan menggunakan jaminan emas palsu, ” kata Ardiyaniki.

“80 (delapan puluh) berkas pengajuan nasabah fiktif, 80 (delapan puluh) Jaminan emas palsu, yang diamankan sebagai barang bukti, ” terang Ardiyaniki.

Atas perbuatannya Tersangka ditetapkan pasal Penggelapan dalam jabatan (374 KUHP) dan atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan atau Penipuan (Pasal 378 KUHP) Juncto Penyertaan Pidana (Pasal 55 KUHP) Juncto Pidana Berlanjut (Pasal 64 KUHP), Ancaman Pidana Maksimal 5 (lima) tahun penjara. (*/Rd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here