Diduga Telah Terjadi Praktek Pungli Gaji Pegawai DINKES Kabupaten Gresik

0
412
Foto Ilustrasi Sumber Net

Prioritas.co.id.Gresik – Pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Diduga kembali terjadi di lingkungan DINKES Kabupaten Gresik. Dengan Besarnya potongan bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per orang. Rata-rata mereka yang gajinya dipotong tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka tidak berani menanyakan ke bendahara gaji atau kepada kepala dinas kesehatan Gresik, karena mereka takut dipecat atau dipindah tugaskan.

Persoalan ini mencuat setelah ada salah satu pegawai Puskesmas yang mengadukan masalah pemotongan gaji PNS dilingkungan Dinkes Gresik, yang tidak ada dasar hukumnya kepada LSM LPB (Lembaga Pemantau Birokrasi). Dalam aduannya, salah satu PNS meminta agar LSM LPB membantu permasalahan terkait potongan gaji yang tidak jelas kegunaannya.

“Selamat pagi pak, mohon dibantu kawan2 pegawai Puskesmas. Mulai bulan ini, ada potongan antara 150 ribu – 200 ribu hampir seluruh PNS, hal ini terbukti dari print out buku rekening dibandingkan dengan bulan lalu sampai hari ini tanggal oktober 2019 belum ada kejelasan apakah ada kesalahan transaksi ataupun kurang baik dari bendahara gaji maupun dari kepala dinas. Banyak kawan kawan tidak berani menanyakan langsung karena kepala dinas yang baru ini sangat arogan dan orang dekatnya Bupati,”
keluhan salah satu PNS yang merasa gajinya dipotong kepada LSM LPB.
Setelah mendapat aduan tersebut, Novan selaku Ketua LSM LPB segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi. Menurut Novan, berbagai bukti dan saksi sudah terkumpul sebagai dasar laporan.

Meski pemotongan gaji PNS dilingkungan Dinkes tidak terlalu besar, namun jika dikalikan jumlah mereka yang gajinya dipotong akan ditemukan dengan jumlah yang sangat besar.

“Kalau 200 ribu dikalikan jumlah PNS yang gajinya dipotong, sudah berapa banyak uang yang terkumpul. Alasan yang dipakai juga tidak masuk akal, untuk potongan wajib dan infaq,” terang Novan.

Masih kata Novan, terkait dugaan praktek pungli pemotongan gaji PNS Dinas Kesehatan Gresik, dirinya akan terus mendalami. Laporan juga akan segera dilayangkan Novan agar tahu siapa yang bersalah dan segera mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kalau pemotongan ini tidak ada kesepakatan antara yang menenima gaji dan yang memotong, berarti ini sudah melanggar hukum dan terindikasi sebagai pungutan liar. Untuk itu, laporan akan segera saya layangkan, ” jelas Novan selaku ketua LSM LPB. (Fjr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here