P.sidimpuan.prioritas.co.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam masyarakat peduli hukum melakukan aksi Unjuk Rasa (Unras) dengan membawa se ekor Bebek ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Kamis (5/9/2024 ) siang
Menurut mahasiswa, Kajari Padangsidimpuan Lambok Marisi Jakobus Sidabutar sosok yang tak bernyali dalam penegakan hukum kepada pelaku Korupsi di kota Padangsidimpuan dan banyak bicara akan menjemput paksa Pelaku dan saksi Korupsi pemotongan dana desa, 18 persen di kota Padangsidimpuan tahun 2023.
“Kita membawa bebek ini sebagai simbol bahwa Kejari Padangsidimpuan di bawah pimpinan Lambok Marisi Jakobus Sidabutar hanya banyak cakap-cakap, tidak ada penyelesaian dan hanya berani menangkap seorang tenaga Honorer, ujar Didi Santoso selaku kordinator aksi.
Selain itu, Didi juga menyampaikan bahwa Kajari Padangsidimpuan Lambok Marisi Sidabutar pernah memimpin konferensi pers dan menyatakan serius untuk penanganan kasus pemotongan ADD per desa se-Kota Padangsidimpuan sebanyak 18 % dengan beberapa alat bukti diantaranya, hasil pemeriksaan beberapa Kepala Desa se-Kota Padangsidimpuan, alat bukti elektronik hasil percakapan dan beberapa dokumen penting yang pernah ditandatangani Irsan efendi nasution selaku mantan Walikota Padangsidimpuan periode 2018-2023.
“Dengan memutar hasil siaran pers saat Kajari Padangsidimpuan Lambok Marisi Jakobus mengatakan, kita serius dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD per desa se-Kota Padangsidimpuan dari hasil pemeriksaan dari beberapa Kepala Desa se-Kota Padangsidimpuan, alat bukti elektronik dan dokumen yang pernah ditandatangani Irsan Efendi Nasution selaku mantan Walikota Padangsidimpuan periode 2018-2023, dan ini kita sebut hanya kwek, kwek seperti bebek,” ulang Didi Santoso.
Didi Santoso juga mempertanyakan tindaklanjut dari penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah dikeluarkan oleh Kejari Padangsidimpuan terhadap mantan Kadis PMD Ismail Fahmi Siregar dan proses pemanggilan yang sudah dikeluarkan oleh Kejari Padangsidimpuan sebanyak empat kali sebagai saksi terhadap mantan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution.
“Hukum di Kota Padangsidimpuan, tajam ke bawah tumpul ke atas yang dibuktikan, hanya honorer yang bernama Akhir Nasution yang menjadi korban atas dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD per desa se-Kota Padangsidimpuan sebanyak 18 % tahun anggaran 2023 ini. Sementara Ismail Fahmi Siregar dan Irsan Efendi Nasution masih bebas berkeliaran,” jelas Didi Santoso.
Menurutnya, Kejari Padangsidimpuan hanya tebang pilih dalam penanganan kasus yang merugikan puluhan milliar uang negara itu, bahkan Didi Santoso curiga terhadap kejari Padangsidimpuan dalam penanganan kasus yang menghebohkan itu.
Sementara Kejari Padangsidimpuan yang diwakili Kasi Intelijen Jimmy Pangaribuan, SH, MH akan menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada pimpinan.
“Saat ini saya hadir ditengah-tengah adek-adek mahasiswa atas perintah pimpinan Pak Kajari. Dan kita akan menampung aspirasi dari adek-adek mahasiswa untuk disampaikan kepada pimpinan,” ucap Jimmy.
Selanjutnya, Kejari Padangsidimpuan tetap akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD per desa se-Kota Padangsidimpuan sebanyak 18 % tahun anggaran 2023 ini.
“Sesuai dengan perintah pimpinan dari Kejaksaan Agung, saat ini kita menunda penanganan kasus terhadap para calon Presiden, Gubernur, dan Kepala daerah untuk menghargai pesta demokrasi Pilkada serentak ini,” jelas Kasi Intel Jimmy pangaribuan. (Sabar)