Prioritas.co.id, TANGGAMUS – Unit Reskrim Polsek Pugung berhasil mengamankan 1 seorang terduga menyimpan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu di Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Rabu (21/8/19) dinihari.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi, SH mengatakan terduga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial HA (39) warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung, Tanggamus.
“Terduga ditangkap di gubuk kolam ikan di Pekon Rantau Tijang sekitar pukul 01.30 Wib,” kata Ipda Okta Devi dalam keterangannya mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, SH. MH, Kamis (22/8/19) siang di Mapolsek Pugung.
Menurut Ipda Okta Devi, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa di gubuk tersebut sering digunakan tempat transaksi sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami lakukan penggerebagan tersebut, namun sayang seorang rekan terduga berinisial GA melarikan diri,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, dari TKP, petugas berhasil mengamankan barang bukti penyalahgunaan Narkoba berupa seperangkat alat hisap sabu/bong, 7 plastik kecil yang berisi sabu, 1 klip plastik bening ukuran kecil bekas pakai.
Kemudian, 4 sendok terbuat oleh pipet, jarum yang sudah dirakit, 1 kaca pirex, 1 gunting, 6 korek api gas, 2 handphone, 1 dompet dan uang tunai Rp.1.085.000,-.
“Barang bukti tersebut diamankan bersama terduga pelaku, poisisinya didalam tas yang diletakan di dinding papan gubuk kolam tersebut,” jelasnya.
Dikatakan Kapolsek, dugaan sementara pelaku sebagai pengedar barang haram tersebut sebab barang bukti yang ditemukan diperkirakan sabu siap edar.
“Sementara kita duga pengedar berdasarkan banyaknya barang bukti Sabu-Sabu itu,” kata dia.
Ditambahkan Ipda Okta Devi, terduga dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut. “Untuk penerapan pasal Satresnarkoba Polres Tanggamus,” pungkasnya. (Rusdi)