Diduga Pengedar dan Miliki Belasan Paket Sabu serta Timbangan Digital, Seorang Warga Pringsewu Ditangkap

0
140
Tersangka saat Dimintai Keterangan di Satresnarkoba Polres Tanggamus, Selasa (8/10/19).

Prioritas.co.id, PRINGSEWU – Seorang terduga pengedar Narkoba berinisial RA alias Moho ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus, Senin (7/10/19) malam.

Terduga yang berprofesi wiraswasta itu ditangkap saat berada di Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu sekitar pukul 22.00 Wib.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa belasan paket sabu, bahkan 2 timbangan yang biasa dipergunakan memecah sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan, terduga RA diamankan setelah pihaknya menerima informasi bahwa terduga merupakan pengedar sabu.

Terhadap informasi itu, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantuan aktifitas terduga, lalu dilakukan penangkapan terhadapnya.

“Terduga diamankan saat berada di salah satu gudang bilyard Pringsewu Utara,” ungkapnya.

Barang Bukti yang Diamankan dari Terduga.

AKP Hendra menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa 13 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 4,09 gram, 2 timbangan digital, 7 bundle plastik klip yang berisi plastik klip, 1 alat hisap sabu/bong, 4 Handphone, 1 dompet berwarna hitam dan uang tunai Rp. 1 juta.

“Barang bukti tersebut diamankan didalam tas di lokasi tersebut, berada dilantai gudang,” jelasnya.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini terduga dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Ditambahkan Kasat, terhadap dugaan adanya pelaku lain dalam kepemilikan sabu itu, pihaknya terus melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran pengakuan terduga.

“Pengakuan terduga itu milik rekannya, namun kepastiannya akan terus dilakukan penyelidikan lebih dalam,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam keterangannya, terduga berdalih bahwa barang bukti merupakan milik rekannya berinisial F warga Kabupaten Pringsewu.

Menurut duda beranak dua itu, ia awalnya memesan sabu sebanyak Rp. 200 ribu yang akan dipakainya sendiri. Sebab ia telah mengkonsumsi sabu sejak setahun terakhir.

Setelah ditangkap, pria berbadan besar itu mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Kenal sekitar setahun, saya biasa pakai biar semangat kerja di bengkel. Tapi sekarang saya menyesal,” ucap terduga di Mapolres Tanggamus. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here