Diduga Oknum Kades Lakukan Intimidasi Perdamaian dengan Keluarga Korban

0
622
Pelaku JHH ketika di periksa di Unit PPA Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

Prioritas.co.id, Sidimpuan – Sangat disayangkan apabila hal tersebut dilakukan oleh beberapa oknum, perlu kita ketahui bersama, seyogianya kasus kekerasan dan cabul yang notabenenya bukan kasus delik aduan tapi kasus spesialis, tanpa di laporkan pun kasus tersebut harus di tangani secara serius para penegak hukum, apabila kasus tersebut terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh maaf (Cabul) apalagi korbannya masih dibawah umur.

Seperti kasus cabul yang terjadi di Padangsidimpuan dengan tersangka JHH (32), korbannya sendiri adalah Melati (14) bukan nama sebenarnya dimana korban pada saat itu disekap dan dicabuli oleh Pelakun selama 3 hari sesuai Laporannya di kantor polisi.

Kini kasus tersebut sedang diproses oleh Polresta Padangsidimpuan. Namun sangat disayangkan bahwa pada tanggal 7 Agustus 2019, keluarga tersangka bersama Kades dan Para Hatobangan Huta menjumpai keluarga korban untuk membuat perdamaian dengan tujuan supaya korban dan keluarganya tidak lagi menuntut pelaku padahal kasus sedang dalam proses hukum hingga saat ini.

Atas Ulah oknum-oknum tersebut, Yayasan Burangir berang dan menyesalkan ulah Oknum Kades dan oknum yang turut menyetujui adanya perdamaian tersebut. Padahal saat ini pemerintah dan penegak hukum sedang gencarnya menghapus berbagai kekerasan terhadap anak termasuk kasus pencabulan.

“Ini bukan kasus main-main, tidak boleh ada yang namanya pemberhentian kasus,” ujar pendiri yayasan Burangir timbul P Simanungkalit.

Anggot DPRD Padangsidimpuan ini juga menuturkan, bahwa Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang luar biasa yang menjadi tanggung jawab bersama, kita sangat kecewa Oknum Kades bersama beberapa oknum yang ikut memprakarsai dan menyetujui untuk memaksakan kehendak adanya perdamaian dalam kasus ini, apalagi salah satu point perdamaian adalah tidak ada saling menuntut pihak korban maupun pihak pelaku. Ini sangat merugikan keluarga korban dan mencoreng hukum” Terang Timbul Simanungkalit dengan nada kecewa kepada kepala desa tersebut.

Timbul menambahkan , Kita juga harus pahami bahwa kasus pencabulan tidak boleh diberhentikan walaupun ada perdamaian sebab ini adalah delik biasa bukan delik aduan, kita berharap Polresta Padangsidimpuan tetap memproses kasus ini hingga ke pengadilan”tutup Timbul.

Sebelumnya Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK M.H Melalui kasat Reskrim AKP Abdi Abdullah mengatakan bahwa kasus pencabulan tersebut sudah di tangani unit PPA satreskrim Polres Padangsidimpuan sesuai Laporan Polisi No : LP/348/ VIII/2019/ SU/PSP, tanggal 1 Agustus 2019 atas kasus dugaan pencabulan dan penyekapan dan Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 81 jo pasal 82 Undang-Undang Nonor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, “ jelasnya. (sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here