Diduga Miliki Narkoba Dua Wanita Diciduk Polisi

0
258
Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya, S.I.K. didampingi Kasatres Narkoba AKP R.M.D. Ramadhanto, SH, SIK dan PLH. Kasubbag Humas IPDA Syamsuriya, M.Si, saat relis di Loby mapolres Tanjungpinang,

Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Diduga memiliki narkoba jenis ekstasi dan sabu, NS (37) diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di depan teras rumahnya di Suka Berenang, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Hal tersebut disampaikan, Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya, S.I.K. didampingi Kasatres Narkoba AKP R.M.D. Ramadhanto, SH, SIK dan PLH. Kasubbag Humas IPDA Syamsuriya, M.Si, saat relis di Loby mapolres Tanjungpinang, Sabtu (3/8/2019).

Penagkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan NS yang juga merupakan target operasi, ada memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan diduga narkotika jenis ekstasi dan diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian Personel Sat Res Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP R.M.D. Ramadhanto, SH, S.I.K melakukan penangkapan terhadap NS di depan teras kediamannya di Jl. Delima Suka Berenang Tanjungpinang.

Ketua RT setempat juga ikut mendampingi petugas saat melakukan penggeledahan  terhadap NS. Saat aigeledah petugas menemukan amplop kecil warna merah yang ternyata didalamnya berisikan 18 butir pil warna kuning berbentuk boneka MINIONS diduga narkotika jenis ekstasi, 2 butir pil warna biru bertuliskan LEGO diduga narkotika jenis ekstasi, dan 1 paket diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar NS dan ditemukan di dalam kotak kacamata merk ATTITUDE 1 paket diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu juga diamankan barang bukti lain berupa 1 buah bungkus plastik bening kecil bekas sisa diduga narkotika jenis sabu yang telah digunakan, seperangkat alat hisap sabu/ bong, 1 (satu) buah mancis api gas warna biru yang sudah dimodifikasi, dan 1 (satu) buah mancis api gas warna hijau.

Selain NS petugas juga mengamankan YL (31) wanita warga di Jl. H. A. Salim Tanjungpinang.

YL ditangkap juga Berawal dari informasi masyarakat, dicurigai memiliki, menyimpan, dan menguasai diduga narkotika jenis ekstasi.

Kemudian Personel Sat Res Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP R.M.D. Ramadhanto, SH, S.I.K melakukan penyelidikan dan melihat YL masuk ke parkiran Bank BCA Jl. Sunaryo Tanjungpinang, Rabu (31/7/2019).

Selanjutnya Personel Sat Res Narkoba mengamankan YL dan didampingi Satpam Bank BCA Personel Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan badan terhadap YL dan ditemukan bungkusan ROMA MALKIST COKLAT didalamnya berisikan 5 (lima) butir pil warna merah merk MASTERCARD diduga narkotika jenis ekstasi dan 5 (lima) butir pil warna kuning merk SPONGEBOB diduga narkotika jenis ekstasi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00. (r/red)

Sumber (Hum Polres TPI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here