Diduga Menjadi Pengedar Narkoba, Sepasang Kekasih Warga Air Putih Ulu Ditangkap Jajaran Polsek Tinggi

0
425

Prioritas.co.id.Muba – Sepasang Kekasih yang tengah dimabuk Asmara ditangkap Unit Reskrim Polsek Plakat Tinggi, saat berada pada sebuah pondok dibelakang perumahan warga Dusun II, Desa Sialang Agung C2, Kecamatan Plakat Tinggi, Muba , Kamis, (4/3/2021). Kedua tersangka yang bernama Rudi (36) dan Surya Sismik (25) yang merupakan warga Dusun II dan III Desa Air Putih Ulu C1 Kec. Plakat Tinggi tersebut ditangkap karena diduga menjadi pengedar Narkoba.

“Dari sepasang kekasih, yang diduga merupakan pengedar narkoba ini diperoleh barang bukti sabu dan ineks,” Kata Kapolsek Plakat Tinggi Iptu lndra Widodo, SH mewakili Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik , Minggu, (7/3/2021).

Menurut Indra, pasangan kekasih yang berhasil ditangkap tersebut berkat laporan informasi dari masyarakat. Dalam penanganan kasus ini polisi juga merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Kita tangkap Kamis, (04/03/2021) sekira jam 02.30 Wib tepatnya Di Pondok belakang Rumah milik warga yang beralamat di Dusun II Desa Sialang Agung C2 Kec. Plakattinggi,” ujarnya.

Lebih jauh diterangkannya, Jajaran Polsek Plakat Tinggi melakukan penangkapan terhadap pasangan tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan sehingga akhirnya melakukan penggerebekan terhadap kedua pengedar di sebuah pondok.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkoba Jenis sabu sebanyak 4 (empat) Paket sabu dan Ineks 0,25 butir. Tak sampai disitu satu set alat isap/bong, dua buah pirex kaca, satu buah jarum, dua buah sekop pipet plastik, satu buah timbangan digital, satu bilah sajam jenis pisau, satu buah dompet hitam, serta Uang berjumlah Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah),” terang Kapolsek.

Saat ini, lanjut dia, Polisi Sektor Plakat Tinggi menyerahkan kedua pelaku pengedar serta barang bukti ke Sat Reserse Narkoba Polres Muba untuk proses hukum selanjutnya.

“Kita terapkan Pasal 114,Pasal 112 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” tutup Kapolsek. (Dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here