Diduga Menjadi Korban Gerombolan Perampok Seorang Warga Sei Lilin Tewas Dengan Luka Tembak

1
257

 

Muba.Prioritas.co.id – Seorang warga Desa Cinta Damai, Trans C1, Kecamatan Sei Lilin, Muba akhirnya meninggal dunia dengan luka tembak dalam perjalanan menuju RSUD Sei Lilin, Selasa dinihari (10/9/2019). Korban yang diketahui bernama Pristiwanto diduga menjadi korban keganasan gerombolan perampok bersenjata api yang menyatroni rumahnya di Dusun IV Blok D, Desa Cinta Damai sekira pukul 02.14 wib.

Berdasarkan hasil olah TKP dan sejumlah keterangan yang dihimpun dari masyarakat, Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia diduga dilakukan oleh 6 (enam) pelaku yang belum diketahui identitasnya.

Pelaku memasuki rumah korban melalui pagar rumah yang dibuka paksa dalam kondisi terkunci gembok. Mengetahui pagar rumahnya dibongkar paksa oleh pelaku, korban Pristiwanto mencoba melakukan perlawanan. Namun pelaku berhasil memasuki rumah korban sambil menodongkan pistol yang diduga senjata api jenis rakitan.

Pelaku menembakkan sejata tersebut kearah korban dimana dalam perjalanan ke RSUD Sei Lilin korban akhirnya meninggal dunia. Selanjutnya pelaku berhasil mengambil uang milik korban diperkirakan senilai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)

Mendapat informasi kejadian tersebut Kapolsek Sungai Lilin AKP Hernando, SH, M.Si dan Kasat Reskrim Polres Muba AKP Delli Haris, SH, MH beserta anggota melakukan pengecekkan dan olah TKP. Hasilnya petugas memperoleh sejumlah barang temuan dilokasi kejadian.

Barang temuan tersebut akhirnya diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Diantaranya, 2 (dua) buah proyektil didalam rumah korban ukuran 1,5 Cm, Pada dinding kayu sebelah pintu rumah korban didapati 2 (dua) lubang diduga bekas tembakan.
Kondisi pagar rumah korban yang terbuat dari seng dalam keadaan rusak.
Ditemukan kunci T diduga digunakan pelaku untuk membuka paksa pagar rumah.

Selanjutnya kondisi meja kasir warung milik korban dalam keadaan acak-acakan. Pelaku diperkirakan sebanyak 6 (enam) orang, dimana satu diantara keenam pelaku memegang senpi.
Kendaraan yang digunakan oleh pelaku yaitu R2 : Honda CBR. warna merah, Yamaha Vixion, motor bebek (tidak terlalu jelas) dan setelah kejadian para pelaku melarikan diri.

Setelah dilakukan Pemeriksaan oleh tim Medis RSUD Sei Lilin terhadap korban ditemukan beberapa luka sebagai berikut , 1 luka berbentuk lobang didada sebelah kiri atas (diduga luka tembak). 1 luka berbentuk lobang di pingggang depan sebelah kiri (diduga luka tembak). 1 luka lecet di bagian kepala diduga terkena benda tajam. 1 luka lecet di bagian leher kanan diduga terkena benda tajam.

Kemudian, 1 luka lecet di bagian dada tengah diduga terkena benda tajam. 1 luka lecet di bagian pinggang belakang diduga terkena benda tajam. Terdapat luka lecet di kedua lengan kanan dan kiri.

Atas kejadian Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (4) KUHPidana.
tersebut unit Reskrim Polsek Sungai Lilin bersama Sat Reskrim Polres Muba melakukan Penyelidikan untuk mengungkapnya. (dani/rls)

1 COMMENT

  1. Bisa lebih byk lg kasus kasus perampokan seperti ini apabilah pemerintah memaksa menutup seluruh kegiatan penambangan myk masyarakat muba karna lebih dr 50% masyarakat muba mengggantung kan hidup dr penambangan tersebut….

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here