Diduga Mendanai Praktek Ilegal Logging Aris Mulyono Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
109

Prioritas.co.id,LampungBarat– Polsek Sekincau Kepolisian Resort Lampung barat, akhirnya menetapkan Peratin (kepala desa) Pekon Batu Api, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, Aris Mulyono sebagai tersangka atas dugaan perkara Illegal Logging di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43B Krui Utara, Kamis (28/11/2019).

Penetapan aris mulyono sebagai tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Sekincau setelah, sebelumnya yang bersangkutan datang memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan selaku saksi kemudian dilanjutkan gelar perkara pada Rabu (27/11/2019), dari hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup alat bukti yang pendukung bahwa Aris Mulyono diduga sebagai dalang kasus perambahan hutan lindung di register 43 B Krui Utara. Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono S.H.,mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi S.Ik, M.H., menjelaskan bahwa status Aris Mulyono sebagai saksi kini telah ditingkatkan menjadi tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara, akhirnya tim penyidik memutuskan bahwa ia diduga kuat mendalangi atau mendanai kegiatan perambahan hutan lindung tersebut, masih kata suharjono “Berdasarkan hasil pemeriksaan peran AM, sebagai pelaku yang mendanai kegiatan illegal Logging di kawasan HL 43B Krui utara,”, lanjut Suharjono, atas peranannya tersebut Aris Mulyono terbukti melanggar UU RI No:18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan Pasal 94 ayat 1 Huruf a dan c di ancam pidana minimal 8 tahun penjara dan maksimal 15 tahun tahun penjara.

“lalu untuk kedua pelaku lainnya yaitu Rohman (25) Warga Pekon Mekar Sari, Kecamatan Pagardewa dan Tri Purnomo (40) warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batu ketulis sebagai penebang atau penggesek dikenakan pasal 82 huruf C, dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara,”tandasnya.
Dalam perkara ini penyidik dalam waktu dekat kembali akan melakukan pemeriksaan ulang untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka guna mengungkap kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara tersebut.

Saat di temui, Aris Mulyono mengaku pasrah dengan proses hukum yang berjalan nantinya, bahkan ia menyadari bahwa perbuatan nya itu merupakan suatu pelanggaran, namun ia beralasan bahwa hasil illegal logging itu akan digunakan untuk membangun jembatan dan masjid di wilayah setempat dan ini merupakan inisiatifnya sendiri tanpa ada yang memerintahkannya. (Bela)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here