Diduga Mencuri, Seorang Adik Laporkan Kakak Kandungnya ke Polres Pringsewu

0
421

 

Prioritas.co.id, Pringsewu – Tim khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim polres Pringsewu membekuk seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat )berinisial SY (38) warga pekon Sukoharjo lll Barat.

SY ditangkap atas laporan korban Irsa Tansa (17) alamat Pringkumpul tak lain  adik kandung tersangka, yang mengaku kehilangan 1 unit HP merk Realme 5i dan melaporkannya ke polisi.

Atas laporan tersebut, SY berhasil diamankan tanpa perlawanan dikediamannya, Selasa (18/8/20) jam 07.30 wib.

Dari penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Heanphone yang diduga milik korban Irsa Tansa.

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK membenarkan bahwa jajaranya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku curat HP dengan TKP di Pringkumpul Kel. Pringsewu Selatan Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu.

“ ya benar pelaku SY kami amankan tadi pagi sekira jam 07.30 wib dari kediamnya, saat kami amankan pelaku tidak melakukan perlawanan” ujar kasat reskrim.

Ditangkapnya pelaku YS ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan korban pada (27/6/20), korban melaporkan bahwa 1 unit HP berikut Sim Card miliknya yang posisinya sedang dicas diatas meja kamar tidur dan ditinggalkan pergi main telah hilang dicuri.

“ Korban kehilangan Handphone Realme 5i berikut sim card dengan kerugian senilai Rp. 2,1 juta, “jelas Sahril Paison.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan pelaku, pencurian dilakukannya pada hari Minggu (14/6/20) sekitar pukul 21.00 wib, disaat pelaku sedang datang kerumah korban yang sekaligus juga merupakan rumah orang tuanya, pelaku melihat HP korban yang sedang tergeletak dicas didalam kamar korban, kemudian korban mengambil HP dan kemudian pulang.

“ Awalnya sekira jam 17.00 wib pelaku datang kerumah korban karena disuruh orang tuanya untuk mengambil sayuran, saat datang tersebut pelaku melihat HP milik korban yang tergeletak di cas didalam kamar dan ditinggal main lalu pelaku ambil dan dibawa pulang kerumah pelaku” ungkap kasat reskrim

Masih menurut kasat reskrim, setelah pelaku pulang korban sempat datang kerumah pelaku dan menanyakan perihap HP yang hilang, tetapi pelaku mengatakan bahwa tidak mengambil dan juga tidak mengetahui perihal hilangnya HP korban.

Setelah kami dalami dalam proses pemeriksaan, dihdapan petugas pelaku mengakui sebab melakukan pencurian karena membutuhkan dana untuk bisnis dagang ikan cupang.

“ Rencanya HP hasil curian akan dijual pelaku dan uangnya akan dipergunakan sebagai modal dagang ikan hias” ucap sahril paison

Dihadapan penyidik, pelaku menyesali perbuatannya, juga merasa malu setelah ditangkap serta meminta maaf kepada keluarga besarnya.

“Saya menyesal. Saya meminta maaf sebab saya khilaf, “

Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (rls/Feryy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here