Diduga Marak 303 di Bintan Timur, AKBP Yunita Pastikan Komitmen & Atensi Berantas Perjudian

0
0
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K, M.Si.

Prioritas.co.id.Bintan – Di bulan November 2024 silam, Kapolda Kepulauan Riau (Kepri), Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H pernah memimpin Konferensi Pers terkait hasil pencapaian dan tindak lanjut program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.

Ketika itu, Bertempat di Gedung GLK Polda Kepri. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda sudah menyampaikan perkembangan dan pencapaian sejumlah kasus penting yang ditangani jajaran atau pihaknya di berbagai bidang penegakan hukum.

Bahkan Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri turut menjelaskan selain TPPO, Polda Kepri juga mengungkap kasus perjudian konvensional seperti dadu goncang, Adu ayam dan sie jie. Sebanyak 7 tersangka diamankan di berbagai lokasi dengan barang bukti berupa uang tunai Rp23 juta, 14 ayam aduan serta dua ponsel.

Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hingga 10 tahun penjara. Terlepas dari hal diatas, Kini Bagaimana dengan Kapolres Bintan yang baru yakni AKBP Yunita Stevani, S.I.K, M.Si saat disinggung tentang komitmennya terutama memberantas Judi Online (Judol) maupun praktek perjudian darat yang diduga marak terjadi di wilayahnya terkhusus Kecamatan Bintan Timur.

” Sesuai dengan atensi Pak Presiden RI yaitu di Asta cita ada masalah pencegahan dan pemberantasan tentang perjudian, ” Ujar AKBP Yunita dalam menjawab konfirmasi tadi malam sesuai melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat di sekitaran Kelurahan Gunung Lengkuas, Sabtu (25/01/2025).

Masih sambungnya tepat pada pukul 11.58 Wib semalam sembari mengakhiri pembicaraan secara singkat, Pihaknya akan tetap memprioritaskan dan jadi atensi ya jika masyarakat ingin melaporkan (Adanya perjudian) bisa secara berjenjang dari Polsek ataupun langsung ke Polres Bintan. (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here