Diduga Lakukan Kerjasama Dengan Penjahit, Salah Satu SMAN di Palembang Jual Seragam Sekolah

0
0
Wakil kepala sekolah SMA Negeri 16 Palembang, Iskandar.

Palembang.prioritas.co.id – Berbagai cara di lakukan sekolah untuk menjual seragam sekolah kepada siswa salah satunya kerja sama dengan penjahit. Hal ini diduga dilakukan di salah satu SMA Negeri di Palembang bekerja sama dengan penjahit, dimana setiap siswa yang di terima dalam PPDB 2024 harus membayar uang seragam sekolah. Selasa (16/7)

Adapun kertas rincian ini diperoleh dari bagian Tata Usaha sekolah, tertulis 2 juta lebih, setelan jas Rp 1 juta, baju pramuka Rp375 ribu, baju batik Rp 275, baju muslim Rp 275, topi dan dasi Rp 50 Ribu dan Jilbab Rp 60 total Rp 2.035.000,  ujar nara sumber yang tidak mau namanya di sebut.

Kalau orang kaya tak ada masalah uang segitu, tapi kalau kami berat, pihak sekolah juga tidak menjelaskan boleh atau tidak beli di luar, kami cuma di kasih formulir pemesanan seragam sekolah kertas. Sebutnya lagi.

“Hal sama di sampaikan Yanti orang tua siswa hari ini ukur baju seragam, tadi bayar sekitar Rp 1,5 juta lebih, sekolah yang suruh datang buat ukur baju, tapi tidak termasuk baju olah raga,” ujarnya.

Saat pengukuran seragam beberapa guru ada lokasi dan mengarahkan siswa dan orang tua dengan rekanan penjahit, namun saat di komfirmasi jual seragam sekolah hal itu dibantah.

Sedangkan Wakil kepala sekolah Iskandar membantah sekolah jual seragam sekolah, ini sudah melalui rapat komite dan sekolah.

“Ini hasil kesepakatan bersama permintaan dari orang tua, tidak di paksaan, silakan pakai seragam yang lama, atau beli di luar, yang pasti pihak sekolah tidak memaksa termasuk soal stelan jas,” ujar Iskandar.

Namun peryataan wakil kepala sekolah bidang humas lskandar berbanding terbalik dengan aturan yang ada, berdasarkan kememdilbudristek No 50 tahun 2024 tentang pakain seragam sekolah.

Jelas menyatakan pihak sekolah di larang jual dan memaksa dan mengarahkan siswa beli seragam sekolah termasuk, dasi, topi, kaos kaki dan lainnya.

Bahkan stelan jas dalam aturan itu tidak ada namun di SMA Negeri 16 Palembang di adakan dengan harga Rp 1 juta, hal inilah yang di beratkan beberapa orang tua siswa selain kebijakannya melanggar Kemedikbudristek dan mengangkangi aturan lainnya. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here