Palembang, Prioritas.co.id – Diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap tersangka Jiro Rossiano Muzadi, sejumlah oknum anggota Satreskrim Polrestabes Palembang dilaporkan ke Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Sumsel.
Laporan tersebut disampaikan Orang tua Jiro Rossiano Muzadi seorang tersangka yang didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor Advokat Hotman Siahaan SH Mhum Kamis (18/8/2022).
Jiro Rossiano Muzadi merupakan tersangka pengeroyokan yang menewaskan korban RF di Jalan Merdeka Minggu, (29/5/2022) lalu tepatnya depan rumah makan Happy, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Ditemui usai membuat laporan, kuasa hukum keluarga Jiro, Novian SH mengatakan kliennya melaporkan oknum anggota Satreskrim Polrestabes Palembang dalam dugaan kasus tindakan pelanggaran kekerasan.
Sejumlah oknum anggota reskrim Polrestabes Palembang diduga telah Berbuat kasar dalam menjalankan tugas. Hal ini terjadi saat melakukan penangkapan terhadap Jiro Rossiano Muzadi dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan korban RF di Jalan Merdeka, depan rumah makan Happy Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Ilir Barat I Palembang Sumatera Selatan.
“Anak klien kami Jiro Rossiano Muzadi yang dijadikan tersangka dalam kasus pengeroyokan di Jalan Merdeka, Jiro ditangkap pada 16 Juni 2022 saat ditangkap anak klien kami dalam keadaan baik,” katanya kepada wartawan Kamis (18/8/2022).
Setelah ditangkap, kata Novian beredar foto Jiro di media dalam keadaan mukanya lebam, tangannya patah, pergelangan tangannya bengkak yang diduga dianiaya oleh oknum anggota Satreskrim Polrestabes Palembang.
Berdasarkan keterangan Jiro kepada orang tuanya saat ditemui ia mengaku mengalami luka bakar ditangan kanan dan kiri serta pundaknya akibat disetrum.
Tidak sampai disitu Jiro juga diduga mengalami pelecehan seksual kemaluannya diremas, serta mulutnya dipaksa dibuka dan dimasukan kayu.
“Bukti – bukti dugaan kekerasan yang dialami anak klien kami beredar foto satu hari setelah penangkapan diberbagai media,” jelasnya.
Masih dikatakan Novian kliennya berdasarkan surat penangkapan disebutkan anak kliennya Jiro Rossiano Muzadi terlibat kasus pengeroyokan.
Untuk pembuktian apakah Jiro terlibat dalam kasus pengeroyokan tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi kalau Jiro pada saat kejadian pengeroyokan diindikasikan Jiro berada ditempat lain.
“Dengan laporan klien kami di Propam, diharapkan pihak Propam untuk mengusut dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Satreskrim Polrestabes Palembang terhadap anak kliennya,” pungkasnya.
Terpisah Kasubnit Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang Iptu Jhoni Palapa mengungkapkan kalau ini sudah menjadi risiko anggota yang bertugas dilapangan. “Sekarang kembali semuanya ke pimpinan,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui telepon.(lskandar Mirza)