Diduga Lakukan KDRT, Oknum DPRD Tanjungpinang di Polisikan

0
298
Salah satu bagian tangan korban mengalami luka-luka.

Prioritas.co.id. Tanjungpinang – Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang berinisial MA di laporkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang.

MA di laporkan istrinya berinisial W diduga karena telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Selasa (26/5/2020).

Korban membuat laporan di kantor pusat kepolisian terpadu (SPKT) Polres Tanjungpinang. Dengan laporan polisi nomor: LP-B/61/V/Kepri/SPK-Res Tpi.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, membenarkan bahwa korban telah membuat laporan di Sentral Pengaduan Kepolisian (SPK) Mapolres Tanjungpinang.

“Benar ada laporan, belum sempat di periksa, korba langsung ke RS,” kata Rio.

Sementara itu dari informasi berkembang di lapangan, kejadian KDRT itu terjadi pada pagi hari ini dikediamannya di sekitar komplek perumahan elit di Jalan DI Panjaitan Kilometer 9 Kota Tanjungpinang.

Akibat kejadian ini, korban terpaksa menjalani perawatan di IGD Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RS RAT) Tanjungpinang. (Bn/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here