Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kakon di Pringsewu Dijebloskan Penjara

0
5054

Prioritas.co.id, Pringsewu – Bace Subarnas (57), Kepala Pekon/Desa Kutawaringin Kecamatan Adiluiwih Kabupaten Pringsewu ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa (ADD) TA 2019 sebesar 389,5 juta.

Tersangka Bace ditangkap Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu pada Senin (2/11/20) dan dalam proses penyidikan perkara tersebut penyidik setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi.

“Berdasarkan investigasi ada kerugian Rp 389.545,224 dari dana APBN. Harusnya dana untuk pembangunan desa,” terang Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison dalam rilis Humas Polres Pringsewu yang diterima prioritas.co.id, Selasa (3/11/20).

Kasat Reskrim mengungkapkan pada TA 2019 Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp 893.618.000 yang diperuntukan bagi bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di pekon Kutawaringin.

Dalam perjalanannya ADD tersebut oleh tersangka Bace selaku Kuasa Pemegang Anggaran diduga melakukan penyelewengan diselewengkan/tidak pergunakan sepenuhnya untuk program yang telah ditentukan.

“Modus tersangka Bace dengan dibantu oleh Sekretaris Desa membuat SPJ dan Laporan realisasi penggunaan dana desa TA 2019 tidak sesuai fakta real,” ungkapnya.

Lanjutnya, dalam LPJ tersangka dibantu sekdes membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang.

“Dari upaya melawan hukumnya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan hingga 389,5 juta,” ujarnya.

Sahril Paison mengatakan dana yang diduga dikorupsi Bace Subarnas itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi diluar program ADD.

“Keterangan tersangka bahwa uang hasil korupsi sudah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here