Diduga Korban Tipu Muslihat, Masriani Siregar Nyaris Kehilangan Rumah di kota Padangsidimpuan

0
0
Cek Lokasi, objek rumah milik Masniari Siregar di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Kota Padangsidimpuan

P.sidimpuan.prioritas.co.id – Seorang warga, Masniari Siregar, nyaris kehilangan Rumah miliknya di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Warga Padangsidimpuan ini nyaris kehilangan Rumah, diduga lantaran kena tipu muslihat jual beli.

Sebelumnya, Masniari menuntut Marni Br Sihotang, dkk, ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan dalam perkara No. 29/Pdt.G/2023/PN.Psp. Di mana, Majelis Hakim yang diketuai, Silvianingsih, telah mengabulkan tuntutan Masniari terhadap Marni dalam putusannya No.29/Pdt.G/2023/PN.Psp, pada Kamis (01/08/2024).

Marwan Rangkuti, selaku Pengacara, Masniari, didampingi Masniari, membenarkan hal tersebut ke wartawan, Jumat (02/08/2024) di Kantornya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Padangsidimpuan.

Dalam kesempatan ini, Marwan juga membeberkan putusan Majelis Hakim pada perkara tersebut.

Di mana, kata Marwan, Majelis Hakim menilai gugatan Masniari dikabulkan karena jual beli Rumah perkara miliknya yang terletak di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang yang dibuat Marni melalui Rosminar Rangkuti, selaku Notaris/PPAT, saat itu bertentangan dengan hukum.

“Karena dinilai adanya tipu muslihat atas jual beli Rumah perkara dan masih adanya perjanjian utang piutang yang masih berlaku antara Bu Masniari Siregar dengan Masni Br Sihotang. Sehingga, AJB (akta jual beli-red) yang dibuat Rosminar Rangkuti, selaku Notaris/PPAT atas Rumah perkara itu dinyatakan tidak sah,” ungkap Marwan.

Selain tidak sah, lanjut Marwan, AJB yang dibuat Rosminar, selaku Notaris/PPAT, juga tidak mempunyai kekuatan hukum. Karena, diduga melanggar Pasal 1320 KUHPerdata. Termasuk segala kerugian yang ditimbulkan akibat terbitnya AJB itu.

“Baik itu kerugian berupa, pemindahan hak (BBN SHM), menjadikan jaminan utang di Bank Sumut serta adanya proses lelang oleh KPKNL Padangsidimpuan terkait Rumah perkara itu,” terang Marwan.

Marwan menjelaskan, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Masniari dalam putusan itu, karena diduga jual beli Rumah perkara itu direkayasa Marni dengan Rosminar, selaku Notaris/PPAT. Sehingga, jual beli Rumah perkara itu, dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

“Sebab, AJB itu diduga diperbuat dengan cara tipu muslihat dan melawan hukum kepada klien kami ini. Di mana, dalam sidang juga terungkap bahwa, meskipun tidak ada izin suami klien kami dan juga masih adanya tergantung perjanjian utang piutang antara Marni dengan klien kami, Rosminar, selaku Notaris/PPAT tetap menerbitkan AJB itu,” beber Marwan.

Dalam putusan, sambung Marwan, juga dibeberkan, bahwa Notaris/PPAT itu membuat surat pernyataan, bahwa kliennya menyatakan seolah-olah Rumah perkara itu berasal dari bagian warisan Masniari. Padahal, Rumah itu harta bersama dengan suaminya.

Dan kliennya, kata Marwan, meyakini tindakan oknum Notaris/PPAT itu diduga suruhan Marni untuk membodohi kliennya yang berstatus janda, guna mendapatkan Rumah perkara tersebut dengan mudah, meskipun tindakan itu sangat bertentangan dengan hukum baik perdata maupun pidana.

“Sebab, perbuatan ini termasuk kategori melakukan dugaan pidana memalsukan akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHPidana,” urai Marwan.

Selain menyatakan rumah perkara itu milik Masniari, lanjut Marwan, Majelis Hakim dalam putusannya menegaskan, bahwa segala tindakan yang menyertai pasca adanya penerbitan AJB oleh Rosminar Rangkuti, selaku Notaris/PPAT atas Rumah perkara itu, baik pemindahan hak (BBN SHM), menjadikan jaminan utang di Bank Sumut, serta adanya proses lelang oleh KPKNL Padangsidimpuan juga dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum apapun.

“Artinya, Rumah perkara itu dalam putusan tersebut dinyatakan milik klien kami Bu Masniari Siregar,” tukas Marwan.

Di kesempatan yang sama, Masniari, kepada wartawan, mengatakan, ia nantinya melalui Pengacara-nya, akan melaporkan dugaan pidana pemalsuan AJB atas Rumah itu ke Polisi jika perkara ini telah tuntas. Karena, akibat AJB itu, Rumahnya bisa beralih kepada Marni.

“Padahal, saya tidak pernh menjual dan tidak pernah menerima uang pembelian rumah itu dari Marni Sihotang. Marni Sihotang dulunya mengaku kepada saya hanya ingin meminjam sementara SHM Rumah itu. Tapi saya diduga diperdaya olehnya,” tutur, Masniari, dengan nada sedih. (sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here