Diduga Keluarkan SK Sakit Buat Tersangka, Bidan di Palembang Terancam Pidana

0
0

Palembang.prioritas.co.id – Seorang bidan di Palembang terancam kasus pidana karena diduga mengeluarkan surat keterangan sakit buat tersangka kasus tipu gelap.

Kuasa hukum korban Wanda Osnawi pemilik Toko PD Terang Dunia yang juga distributor karpet di Palembang Syafriadi Syamsudin SH.MH and Farther meminta penyidik subdit 1 kamneg ditreskrimum Polda Sumsel agar bidan RW di periksa.

Karena yang bersangkutan diduga telah mengeluarkan surat keterangan sakit terhadap tersangka kasus tipu gelap Octarina Permata Sari (33) warga jalan Malaka kelurahan Bukit Sangkal kecamatan Kalidoni Palembang.

“Hari ini jumat (27/07) terlapor mestinya di periksa penyidik sebagai tersangka tapi tidak hadir dengan alasan sakit, namum surat keterangan sakitnya banyak kejanggalan, tidak ada kop surat, tidak di jelaskan sakit apa, tidak ada stempel, keterang sakit empat hari,”ujar Syafriadi Syamsudin di dampingi rekannya Syamsul Hidayat SH dan Debit Suriansyah SH.

“Kita minta bidan yang keluarkan surat tersebut di periksa, sakit mestinya tiga (3) hari tapi ini empat (4), ini kita duga upaya menghalangi penyidikan bisa terancam pidana,”lanjutnya.

Kasus tipu gelap terlapor Octarina Permata Sari (33) di laporkan bos nya yang juga pemilik toko dan distributor karpet atas dugaan dan penipuan dan penggelapan keuangan toko 1,3 milyar.

Perbuatan terlapor sudah di lakukan sejak Februari 2023 di toko tempatnya kerja dengan jabatan administasi marketing dan keuangan, karena banyak kejanggalan keuangan pemilik toko mengadakan audit.

Hasil audit di temukan dugaan penyelewengan keuangan 1,3 Milyar sedangkan pengakuan terlapor hanya 800 juta, permasalahan sempat mau di selesaikan kekeluargaan, tersangka berjanji akan mengembalikan uang tempat kerja namun tersangka ingkar.

Akhirnya kasus di laporkan ke polda sumsel LPB/618/Vl/2024/SPKT Polda Sumatera Selata Selasa tertanggal 28 Mei 2024 dengan dugaan melanggar pasal 374 atau 372 khup. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here