Proritas.co.id, Bandar Lampung – Letkol TNI-AD Gadungan DR S. Tri Harlianto SH MH MM (55), yang selama ini dikenal sebagai Dosen di Universitas Bandar Lampung (UBL) terungkap terkait kasus penipuan kerjasama koleganya membangun bisnis pembangunan rumah sakit Mitra Kosasih Kupang Tebak, Teluk Betung, Bandar Lampung.
Dalam proses pembangunan rumah sakit itu, Tri Harlianto diduga menggelapkan uang investasi mencapai Rp3 miliar. Saat ditagih atas kejelasan uang investasi tersebut Tri Herlianto mengelak dan melakukan intimidasi dengan mengaku sebagai anggota TNI-AD berpangkat Letnan Kolonel.
Dr S Tri Herlianto terdaftar sebagai dosen Fakultas Hukum di Universitas Bandar Lampung (UBL) dengan NIDN : 0224076501, Tanggal Lahir 24 Juli 1965, dengan riwayat pendidikan S-1 Universitas Tulang Bawang (Pidana), S-2 Universitas Bandar Lampung (Pidana), dan S-3 Universitas Diponegoro (Pidana)
Warga Jalan Ratu Dibalau Gang Damai No. 29 C Kel. Tanjung Seneng Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung itu kemudian dilaporkan ke POM TNI karena telah melakukan penipuan. Tim Denpom berkordinasi dengan Tim Bais untuk memastikan identitas keaslian oknum dosen tersebut, dan kemudian diamankan oleh Tim Denpom. Kini Proses hukum berlanjut, Tri Herlianto diserahkan ke Polresta Bandar Lampung.
Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 043/Gatam Mayor Inf Joko Warsito mengatakan karena yang bersangkutan merupakan orang sipil maka dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum. Tri Herliantho sebelumnya diamankan karena diduga melakukan penipuan. “Denpom II/3 Lampung menyerahkan oknum Letnan Kolonel gadungan ke Satreskrim Mapolresta Bandar Lampung, Jumat, 24 Juli 2020 bersama juga barang bukti yang ada,” kata Penrem 043/Gatam.
Adapun barang bukti yang diamankan dan diserahkan ke Polresta Bandar Lampung yakni 1 unit kendaraan Jeep CJ-7 nopol BE 1480 YX, 1 pasang Plat Dinas TNI AD, Noreg. 82148-00, 1 buah kunci remot mobil Jeep CJ-7. 2 unit senjata air softgun, 1 buah tas punggung warna hijau, 2 buah Stempel warna, 1 unit HP Vico, 1 unit HP Nokia, 1 unit HT merk weierwei, 1 buah Gunting, 1 buah Sim A an. TH pekerjaan anggota TNI, 1 buah Sim C an TH pekarjaan anggota TNI, 1 buah KTA Gartab I/Jakarta an TR.
Doktor ahli hukum pidana Alumni Universitas Diponegoro Semarang itu keluar dari Denpom menggunakan kemeja biru muda dan celana dasar coklat muda. Dia tak mengeluarkan sepatah katapun saat ditanya wartawan. Dia bungkam hingga masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penipuan dan penggunaan identitas palsu. “Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan masih berstatus saksi terlapor,” kata Kasat Reskrim.
Menurut Kasat, hasil koordinasi dengan penyerahan oknum tersebut, penyidik akan mendata siapa saja yang menjadi koban, termasuk siapa saja dan bagaimana tipu dayanya. Sehingga menjadi dasar dilakukan pemeriksaan.
“Kita minta korban lain melapor, baru kita lidik. Apabila cukup alat bukti kita naikan ke penyidikan, termasuk dugaan pemalsuan identitas,” katanya. (*)
Sumber : Sinarlampung.co