Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil diduga melakukan penggelapan uang infak Masjid Sultan Riau Penyengat sebesar Rp 600 juta.
Pria berinisial ZU (65) ini diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang di Jalan Peralatan Batu 7 Tanjungpinang, Senin (13/4/2020) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku itu berdasarkan laporan masyarakat penyengat pada Mei 2019 lalu.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Rabu (15/4/2020).
Ia menyebutkan, dari pengakuan pelaku bahwa dirinya mengambil uang tersebut hampir setiap hari sejak 2015 lalu.
“Pengakuan pelaku mengambil uangnya hampir setiap hari dan uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Rio Reza menuturkan, pihaknya masih melakukan lebih lanjut mengenai adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara,” tegasnya. (Bn/Red)