Prioritas.co.id, Tanggamus – Pria 41 tahun bernama Kelvin ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus saat berada di rumah kontrakan di Pekon Landsbaw Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Sabtu (9/1/21) pagi.
Tersangka ditangkap atas dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan polisi juga berhasil mengamankan sejumlah alat penyalahgunaan sabu tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SH mengungkapkapkan, pelaku ditangkap atas informasi masyarakat bahwa Kelvin sering dipakai bertransaksi dan memakai sabu di rumah kontrakannya di Pekon Landsbaw Gisting.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan, penggerebekan dan penggeledahan sehingga berhasil diamankan barang bukti alat penyalahgunaan sabu.
“Berdasarkan informasi dan penggeledahan tersebut. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 07.00 Wib,” ungkap AKP I Made Indra Wijaya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Lanjutnya, adapun barang bukti tersebut berupa 1 pipa kaca bekas pakai sabu, 2 alat hisap sabu/bong, 3 pipet/sedotan, 4 korek api gas tanpa tutup kepala dan 1 handphone.
“Barang bukti tersebut, disembunyikan di bagian belakang rumah kontrakan,” ujarnya.
Ditambahkan Kasat, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku sementara dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Asrul)