Diduga Disindir Lewat FB, Biduan Cantik Asal Tapsel Somasi Rekannya

0
0
Herlina Saputri Simanjuntak melayangkan surat somasi melalui Kuasa Hukumnya, Dipo Alam Siregar, SH, dari Kantor Advokat DSR & Partners.

Padangsidimpuan.prioritas.co.id – Diduga mengalami sindiran lewat status di Facebook (FB), seorang biduan kondang asal Tapanuli Selatan (Tapsel), Herlina Saputri Simanjuntak (31), layangkan somasi kepada rekan seprofesi inisial, EAN.

Biduan yang merupakan warga Desa Sibangkua, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel ini, merasa tidak terima atas status FB yang kuat dugaan milik rekan seprofesi sesama penyanyi itu, sehingga ia terpaksa melayangkan surat somasi melalui Kuasa Hukumnya, Dipo Alam Siregar, SH, dari Kantor Advokat DSR & Partners.

“Sehubungan dengan status akun FB @Era Andiny Nasution (23 Juni 2024 pukul 21.00 WIB), saya merasa keberatan dan tidak terima,” kata Elina Tasya Putri sapaan karib biduan tersebut bersama Kuasa Hukumnya, Dipo Alam Siregar, ke wartawan di Kota Padangsidimpuan, Rabu (24/07/2024) siang.

Elina menjelaskan, status @Era Andiny Nasution dengan bahasa lokal lebih kurang artinya menurutnya, pemilik akun FB tersebut kuat dugaan telah menyinggungnya dengan mengajak bekerja seseorang, tapi tak mampu memberi upah yang sesuai sesuai jasanya.

Apalagi, Elina merasa, kuat dugaan, pemilik akun ini telah mengatakannya sebagai parasit. Awalnya, Elina sendiri tak mengetahui akun yang kuat dugaan milik EAN itu memposting hal demikian. Elina baru mengetahuinya, setelah ada temannya yang bercerita kepadanya.

“Saya menganggap awalnya hanya becandaan. Karena memang saya tak yakin, karena pemosting status itu tak mencantumkan nama saya secara jelas dalam postingannya. Tapi, saya berupaya menghubungi pemilik akun yang kuat dugaan milik orang yang saya kenal sesama penyanyi, yaitu EAN,” terang Elina.

Memang, aku Elina, selama ia berteman dengan EAN, tak pernah ada masalah apapun. Setelah Elina mengklarifikasi lewat WhatsApp (WA), EAN mengaku memang tak ada masalah dengannya. EAN, menurut Elina, kuat dugaan membuat status demikian karena ada kabar miring yang sampai kepadanya.

“Saya sudah meminta ke EAN (lewat WA), supaya klarifikasi statusnya. Tapi, dia menolak dan menyuruh saya untuk mengklarifikasi lewat kolom komentar status FB-nya, bahwa tudingannya itu tak benar,” imbuh Elin.

Kronologis Permasalahan

Owner Elin Decoration ini melanjut, akar mula permasalahan tersebut bermula beberapa waktu lalu, ada salah seorang klien yang mengundangnya untuk manggung di sebuah acara di Desa Huraba, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel.

Saat kliennya menghubunginya, Elina mengaku sedang berada di Rumah temannya yang berprofesi sebagai komedian, SR. Saat itu, menurut Elina, SR mendengar jelas telepon klien yang mengundangnya untuk manggung. Elina mendunga, SR menganggap Elina mengajaknya di acara itu.

“Memang tak saya pungkiri, tidak sekali dua kali saya bergabung (acara) dengan saudara SR. Karena memang sebelumnya, saudara SR juga selalu ikut dengan saya di job (pekerjaan) yang ada di Padangsidimpuan. Tapi, (SR) bukan sebagai penyanyi. Tapi (pemain) parodi atau komedian,” urai Elina.

Ia mengaku tak pernah mengajak SR dalam acara di Desa Huraba itu. Tapi, lantaran sudah dekat, Elina menduga, SR menganggap Elina mengajaknya ikut serta dalam acara itu. Kemudian, Elina mengajak AR Jaya Music selaku penyedia jasa Keyboard atau Sound System, untuk ikut dalam acara itu.

“Akhirnya, pada Minggu (05/05/2024), acara tersebut terlaksana dan fee yang kami dapat bersama AR Jaya Music sesuai kesepakatan dengan klien kami. Artinya, tak ada masalah di sana,” tegas Elina.

Muncul Masalah

Selanjutnya, sambung Elina, ia dapat cerita bahwa, SR curhat ke temannya yang lain, bahwa Elina hanya memberi fee atau gaji kepadanya senilai Rp150 ribu di acara di Desa Huraba tersebut. Sebelum curhat itu, Elina mengaku, jika ia memang sudah berkomunikasi dengan SR.

Di mana, sebut Elina, SR ingin mengembalikan fee senilai Rp150 ribu itu kepadanya. Sontak, Elina mengaku kaget dan tak terima. Karena, Elina merasa tidak ada hubungan masalah fee dengan SR dalam acara itu. Elina juga merasa tak pernah menitipkan uang, apalagi menggajinya dalam acara itu.

Namun, kata Elina, yang memberikan fee itu adalah pihak AR Jaya Music. Meski demikian, SR sudah meminta maaf ke Elina, karena persoalan ini menjadi kabar tak sedap belakangan yang menerpanya. Elina pun menganggap, persoalan ini hanya kesalahpahaman.

“Namun, yang saya kesalkan, kenapa muncul status di FB yang kuat dugaan pemostingnya adalah EAN itu. Padahal saya sudah mengklarifikasi di kolom komentarnya, bahwa saya tak seperti dalam status itu. Bahkan, kuat dugaan dia (EAN), telah menyinggung pribadi saya,” ungkap Elina.

Elina menjelaskan, sejak terbitnya status FB itu, ia mengalami kerugian. Namanya, juga sudah rusak sebagai seorang biduan. Sehingga, hal ini menurutnya, merusak pekerjaan atau mata pencahariannya sebagai biduan.

Elina juga mengaku, banyak job yang tertunda bahkan batal, usai adanya postingan status FB tersebut. Belum lagi, gara-gara postingan itu, sempat terjadi pertengkaran di keluarganya. Karena, keluarganya menyuruhnya untuk berhenti jadi seorang biduan.

“Makanya, saya berani speak up (bicara) ke publik, supaya nama baik saya kembali. Harapan saya, EAN segera mengklarifikasi status FB-nya tersebut, agar nama baik saya segera pulih,” tutup Elina.

Somasi

Sementara, Kuasa Hukum Elina, yaitu Dipo Alam Siregar, mengaku berdasar persoalan ini, kliennya itu mendatangi pihaknya untuk konsultasi hukum. Dari sana, pihaknya mengambil upaya atau langkah hukum dengan melayangkan somasi atau teguran ke EAN, Selasa (23/07/2024).

“Intinya, klien kami merasa keberatan atas adanya postingan status FB di akun @Era Andiny Nasution tersebut. Kami sampaikan, bahwa ini termasuk dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik,” jelas Dipo.

Dalam somasi itu, Dipo juga menyampaikan agar EAN datang menjumpainya atau kliennya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pihaknya memberikan tenggat waktu dalam somasi ini sampai dengan Sabtu (27/07/2024) mendatang.

Bilamana sampai batas waktu itu EAN tak mengindahkan atau berusaha menyelesaikan persoalan ini dengan bijaksana, maka tegas Dipo, pihaknya akan membuat laporan Polisi atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik ke Kepolisian.

“Untuk itu, kami minta saudari EAN, supaya segera menanggapi ataupun mengindahkan somasi yang kami sampaikan itu,” bebernya.

Jerat Hukum

Dipo membeberkan, dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik ini, tertuang dalam Pasal 45 ayat (4) UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Jo Pasal 310 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun pidana penjara dan atau denda sebanyak Rp400 juta. Dalam dugaan tindak pidana ini, klien kami juga telah mengalami kerugian baik secara materil dan imateril,” pungkas Dipo mengakhiri. (sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here