Diduga Curi Motor atau Beli Motor Curian, Pria 18 Tahun Dibekuk Polsek Pringsewu Kota

0
209
Tersangka saat Diamankan di Polsek Pringsewu Kota.

Prioritas.co.id, Tanggamus – Pria 18 tahun berinisial YD, seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curat Ranmor) atau pelaku pertolongan jahat (penadahan) diamankan Polsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus.

Pasalnya dari tangan warga Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus diamankan sepeda motor Honda Vario warna Hitam/Mette Black BE 6577 UN milik korbannya Sisilia Robiyanti (39) yang dilaporkan hilang pada tanggal 21 Mei 2019.

Kehilangan tersebut juga tertuang dalam pelaporan nomor LP/159/V 2019/PLD LPG/RES TGMS/SEK SEWU KOTA tanggal 21 Mei 2019 di TKP rumah korban di Pringkumpul Lk. 4 Rt. 005 Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.

Walupun kunci kontak telah berganti dan nomor mesin telah dihapus, namun korban memastikan, sepeda motor itu dipastikan miliknya dengan dikuatkan nomor rangka sesuai STNK dan remote control yang dikendalikan dari kunci asli masih berfungsi normal.

Kapolsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus Kompol Eko Nugroho, SIK mengungkapkan, pelaku diamankan berdasarkan rangkaian penyelidikan dibantu oleh korbannya sendiri yang dapat mengenali sepeda motornya.

“Berdasarkan penyelidikan tersebut serta bantuan korban, pelaku diamankan berikut barang bukti sepeda motor, kemarin sore, Senin (15/7/19) pukul 17.30 Wib,” ungkap Kompol Eko Nugroho mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Selasa (16/7/19) pagi.

Lanjutnya, pelaku YD diamankan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota di Jalan Raya Dusun Mujisari Pekon Ambarawa Barat Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

Barang Bukti Sepeda Motor Yang Diamankan Dari Tersangka.

Dikatakan Kompol Eko Nugroho, berdasarkan keterangan korban, kehilangan sepeda motor, pada tanggal tersebut diketahuinya sekitar pukul 06.00 Wib, ketika korban tidak lagi melihat sepeda motor honda vario BE 6577 UN yang diparkir di garasi rumah.

Padahal kunci motor asli yang ada remotenya masih tergantung didekat pintu kamar, dimana sebelumnya sekitar pukul 02.00 Wib suami korban saat pulang kerumah masih melihat sepeda motor tersebut terparkir di garasi rumah.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 12 juta dan melapor ke Polsek Pringsewu Kota pada saat itu juga,” kata Kompol Eko.

Ditambahkan Kompol Eko, saat ini pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario BE 6577 UN, 1 buah kunci kontak motor bukan asli dan 1 buah kunci kontak motor asli yang terdapat remote diamankan di Polsek Pringsewu Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terkait penerapan pasal terhadapnya sementara dijerat pasal 363 KUHPidana subsider pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Dalam pengakuanya, pelaku berdalih tidak melakukan pencurian namun mendapatkan sepeda motor dengan cara membeli dari rekannya berinisial A. “Saya beli 3 juta pak,” ucapnya sambil menunduk. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here