Diduga Cemburu, Suami Lakukan KDRT Berujung Maut

0
206

Priorotas.co.id Muara Enim – Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus perkara Tindak pidana Kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan meninggal dunia atau pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 3 UU Ri No 23 tahun 2003 atau Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun Penjara.

Pelaku yang berhasil diamankan bernama Reno Wahyudi (33 tahun), Pekerjaan Wiraswasta yang berdomisili di Jalan saili rt/rw 004/002 Tegal Rejo kel. Tanjung Enim kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekira pukul 07.00 Wib bertempat dirumah kediaman orang tua korban bernama Meriza Aditama (Alm) (istri pelaku) di jalan raya air pakuo kel. Tanjung enim kec. Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim telah terjadi Tindak Pidana ” Primer Kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan meninggal dunia Subsider pembunuhan lebih subsider penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia.

Berawal dari pelaku hendak meminjam mobil saksi So (tetangganya) dengan tujuan untuk membawa korban kerumah sakit kemudian saksi So melihat pada saat sampai dirumah korban, saksi melihat korban sudah tergelatak dilantai tanpa pakaian hanya tertutup sebagian tubuh dengan selimut, dan setelah tiba di klinik trijaya korban telah meninggal dunia dan dari pemeriksaan awal medis ditemukan tanda tanda kekerasan ditubuh korban.

Kemudian Korban dibawa ke Rumah sakit Bukit Asam untuk dilakukan Visum atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti.

Selanjutnya Pada hari Minggu tgl 26 April 2020 Tim gabungan Sat Reskrim Polres dan Polsek Lawang Kidul langsung mendatangi dan melakukan Olah TKP, mengamankan BB, serta memintai keterangan saksi-saksi,
Selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku pembunuhan mengarah kepada Reno (suami korban), kemudian pelaku an. Reno dibawa dan diamankan petugas ke Polsek untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan sdr Reno mengakui telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia. kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian. Sik, SH, MH menjelaskan motif kejadian tersebut diawali dari Korban curiga tersangka selingkuh dengan WIL sehingga terjadi cekcok mulut, tersangka emosi dan menghabisi korban, dengan cara menjerat leher korban dengan tali rafia dan kabel. Senin (27/04/2020)

Dari pemeriksaan didapatkan keterangan tersangka menikah pertama kali dengan korban Meriza pada bulan Januari 2007 kemudian bercerai pada bulan Desember 2017, kemudian menikahi kembali korban Meriza bulan Agustus 2018 dan punya 3 anak dan pelaku sering melakukan KDRT, pertengkaran dan kekerasan fisik terhadap korban sudah terjadi sejak hari jumat tgl 24 April 2020 hingga puncaknya pada hari minggu tgl 26 April 2020 yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia, tambah kasat Reskrim.

Dan sementara Hasil Tes Urine terhadap tersangka hasilnya positif menggunakan narkotika jenis shabu, berkaitan pengembangan narkobanya, akan dikembangkan dan didalami oleh sat narkoba tutup Kasat Reskrim Polres Muara Enim. (EY)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here