Diduga Belum Memiliki Izin, Reklamasi Pantai Objek Wisata di Desa Sidodadi Dipertanyakan

0
257
Reklame teluk pandan pesawaran desa sidodadi.

Prioritas.co.id, Pesawaran – Reklamasi di pesisir Lampung seolah tak pernah berhenti. Kini, aktivitas yang diduga reklamasi pantai terjadi di wilayah Pesisir Pesawaran tetapnya di Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Informasi yang dihimpun dan pemantauan wartawan yang belum lama ini di lokasi dugaan reklamasi itu berada setelah pintu masuk atau loket pembayaran tiket ke lokasi pantai Sari Ringgung. Terlihat jelas hamparan lahan bekas timbunan tanah urukan yang menjorok ke pantai, juga ada beberapa gubuk kecil dan kelapa yang sudah di tanam. Ter lihat, para pekerja dan alat berat berada di lokasi, pekerja dan warga di lokasi tidak mau berkomentar saat ditanya.

Camat Teluk Pandan, M. Yuliardi saat ditanya mengatakan bahwa dia mengetahui keberadaan lokasi rencana objek wisata namun tidak ada pemberitahuan secara resmi alias tidak memiliki izin. Saya tahu karena kebetulan beberapa kali melintas di lokasi itu, namun tidak ada izin ke pihak kecamatan, terkait pengelolaan lokasi itu,”kata Yuliardi, melalui sambungan ponsel, Sabtu (4/2/18).

Kemudian ketika ditanya, apakah lokasi tersebut termasuk aktivitas reklamasi pantai, Yuliardi tidak mau berkomentar karena merupakan ke kewenangan Provinsi terkait perizinannya. Saya tidak mengatakan bahwa lokasi itu termasuk kategori reklamasi pantai, karena saya harus mempelajari terlebih dahulu aturannya dan sejatinya bukan menjadi ranah camat, terkait reklamasi itu sepenuhnya kewenangan Provinsi (Dinas Kelautan dan Perikanan red),” ujarnya.

Informasi yang didapat dari Camat Teluk Pandan bahwa lokasi itu kemungkinan akan dijadikan dermaga ke kawasan Pulau Tegal.

Sementara itu, Kepada Bidang, Perencanaan Infrastruktur Bapeda Kabupaten Pesawaran, Adthiya, mengatakan bahwa pihaknya belum pernah memproses terkait izin lokasi tersebut dan segera dilakukan pengumpulan data. Sejauh ini lokasi itu belum ada izinnya dan semestinya harus ada, persetujuan dari warga sekitar, Camat dan dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu. Setelah itu baru tim dari Bappeda turun, jika sesuai baru diterbitkan rekomendasi ke Provisni karena kewenangan sepenuhnya di Provinsi, setelah adanya undang undang 23 tahun 2014, sering tumpang tindih, prosedurnya seperti itu,” ujarnya. (Sumber : sidaknews.com)