Prioritas.co.id.SOREANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mendapati adanya 46 terduga Warga Negara Asing (WNA) yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di delapan kecamatan di Kabupaten Bandung. Ada perbedaan sebanyak 3 orang, jika dibandingkan dengan laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, yaitu 49 orang.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Hedi Ardhia, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyisiran di 23 kecamatan lainnya. Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan berakhir pada 17 Maret 2019.
“Sampai dengan pelaksanaan penetapan DPTb terakhir itu kan 17 Maret, kami akan manfaatkan waktu itu untuk melakukan penyisiran ulang terhadap terduga WNA,” jelas Hedi saat on air di PRFM, Senin, 11 Maret 2019.
Seperti dilansir PRFMNews, dalam melakukan verifikasi data WNA, Bawaslu Kabupaten Bandung melakukan peninjauan ke lokasi yang diduga terdapat WNA tersebut. Selain itu, Hedi mengaku pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung.
“Kami harus koordinsi dengan Disdukcapil Kabupaten Bandung untuk memastikan ini apakah betul WNA. Ada kasus warga Filipina beberapa kali ikut nyoblos di pemilu kita. Baru terdeteksi sekarang,” kata Hedi.
Dengan adanya temuan ini, Bawaslu Kabupaten Bandung mengimbau warganya untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi pemilih di sekitar tempatnya. Sebab, tidak menutup kemungkinan juga akan adanya warga yang sudah lama tinggal di Kabupaten Bandung namun tidak tercatat dalam DPT.
“Kami berharap masyarakat ikut berpartisipasi aktif mengawasi pemilih masing masing. Betulkah yang bersangkutan warga setempat dan juga punya KTP-el. Tidak menutup kemungkinan meskipun telah lama tinggal di Kabupaten Bandung, warga tersebut belum tercatat di DPT,” tutur Hedi.(red)