
Bintan.prioritas.co.id – Tim Polsek Bintan Timur (Bintim) Polres Bintan akhirnya dapat menangkap pelaku dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian di Kampung Kolong Enam. Diketahui, Ia berinisial EP alias MS.
Setelah melakukan aksi bejatnya, Dalam waktu yang singkat si Pelaku berhasil diciduk dekat daerah Pelabuhan Sagulung, Kota Batam semalam tepat pada pukul 22.00 Wib. Sebelumnya, Laporan ke Polsek setempat terkait kejadian itu di hari Jum’at siang kemarin.
Atas perbuatan dimaksud, EP kena Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh AKP Rugianto selaku Kapolsek Bintim ketika dikonfirmasi awak media via sambungan pesan singkat telepon genggam hari ini.
” Sudah tadi malam di Batam, Doakan sedang dalam perjalanan ke Polsek Bintim, ” Ujar AKP Rugianto dalam komunikasinya di Kelurahan Kijang Kota, wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (28/01/2024).
Informasinya, Korban merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan sang suami sedang pergi bekerja. Selain, Memperkosa ternyata EP juga sempat mencuri satu unit kendaraan sepeda motor tapi kemudian dipulangkannya kembali disana lingkungan RT 004.
Di tempat terpisah, Ketua RW 022 Kampung Kolong Enam, Joko Satriyo mengakui korban kurang lebih baru sebulan tinggal di rumah sewa itu. Kondisinya masih Trauma ya baik pelaku juga korban bukan warga Kolong Enam. (Alek)