Dibuka Presiden Joko Widodo, Sekda Rohil Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2023 di Jakarta

0
57

Prioritas.co.id.Jakarta – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) penanggulangan bencana 2023. Rakornas yang dilaksanakan di Jakarta International Expo Hall B1 dan B2 dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) H Fauzi Efrizal mewakili Bupati Rohil Afrizal Sintong yang berhalangan hadir, Kamis (2/3/2023).

Dalam amanatnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan, perubahan iklim merupakan hal yang paling ditakuti semua negara, dikarenakan perubahan iklim dapat menyebabkan meningkatnya frekuensi bencana alam, dimana Indonesia menempati 3 (Tiga) teratas paling rawan bencana. Hal tersebut terlihat dari naiknya frekuensi bencana alam sebanyak 81%, yang pada tahun 2010 terdapat 1.945 bencana, namun pada tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi 3.544 bencana.

Lebih lanjut Presiden Jokowi menjelaskan, siaga dan waspada terhadap bencana merupakan kunci baik itu tahap pra bencana, tanggap darurat bencana, maupun pasca bencana.

Peningkatan edukasi masyarakat terhadap bencana harus senantiasa dilaksanakan sebagai suatu langkah prioritas guna meminimalisir korban maupun kerugian yang ditimbulkan oleh bencana.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta BPBD dan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi potensi bencana yang ada di daerah sehingga dapat dipersiapkan sedini mungkin berbagai upaya pencegahan dan tindak lanjut yang dilaksanakan bila terjadi bencana.

Sementara itu, Sekda Rohil H Fauzi Efrizal mengatakan, Pemda Rohil akan berupa semaksimal mungkin dalam menjalankan instruksi Presiden. Dimana katanya, masing-masing daerah diminta untuk mengedukasi masyarakat sebelum terjadinya bencana.

“Selain itu, tata ruang dan kontruksi, yang mana dalam memberikan izin bangunan harus memperhatikan daerah-daerah yg rawan bencana gempa, dan konstruksinya harus anti gempa,” kata Sekda.

Pemda dan BPBD sebagai ujung tombak penanggulangan bencana lanjutnya, harus melakukan berbagai langkah seperti mengidentifikasi potensi bencana, penyiapan pendanaan, daerah harus memasukkan resiko bencana dalam rencana pembangunan dan rencana investasi.

Pada kesempatan itu tambah Sekda, Mendagri akan mengusulkan kepada Menteri Keuangan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam penanggulangan bencana bagi daerah kapasitas fiskal yg rendah tapi rawan bencana.

“Menteri Keuangan juga menjelaskan dalam sambutannya bahwa beberapa mekanisme keuangan yg dapat digunakan oleh pemerintah daerah, salah satunya melalui asuransi bencana dan juga melalui pengumpulan dana bersama bagi semua daerah dan nanti akan digunakan oleh daerah yang terkena bencana,” paparnya.

Dari hasil Rakornas tersebut kata Sekda lagi, pemerintah daerah Kabupaten/ Kota wajib membentuk lembaga BPBD dalam urusan wajib pelayanan dasar agar BPBD dalam melaksanakan tugas dan fungsi nya dalam penanganan bencana didaerah dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan maksimal serta dapat disiapkan anggaran yang cukup. (Diskominfotiks)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here