Prioritas.co.id.muba – Dibujuk dengan permainan game di hp, seorang pria tega mencabuli gadis cilik anak tetangganya sebut saja Bunga (5). Meski tak sampai melakukan hubungan layaknya suami-istri, gesekan jari pelaku telah membuat perih kemaluan bocah lugu tersebut dan sang bocah pun mengadukan peristiwa yang baru saja dialaminya kepada ibunya.
Tak terima dengan perlakuan tersangka terhadap putri nya sang ibupun melaporkan tersangka kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Lilin. Mendapat laporan dari orang tua korban, Polsek Sungai Lilinpun bertindak cepat dan menangkap pelaku yang diketahui bernama Karsan Bambang (37) yang baru hitungan bulan menempati lokasi tersebut.
Karsan merupakan warga Kel. Siantri Kec. Larangan Kab. Brebes Jateng, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga Melati yang masih berumur 5 tahun.
“Korban merupakan anak tetangganya, sementara tersangka baru tiga bulan merantau Jualan kue Putu dan tinggal disana,. saat ini dalam pemeriksaan kita” kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinen, S.ik melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Hernando, SH. Minggu, (22/03/2020).
Hasil interogasi polisi, perbuatan ini dilakukan tersangka didalam rumah kontrakan milik Ponidi Dusun III, Desa Sri gunung Kec. Sungai Lilin. Korban terpaksa menuruti kemauan tersangka dengan bujuk rayuan dan iming iming menonton game di hp.
Hernando menambahkan, perbuatan itu dilakukan tersangka pada Jum’at 20 Maret 2020 pagi sekira pukul 10.00 wib di dalam rumah kontrakan. Tersangka membujuk korban untuk bersama – sama menonton game yang ada di HP nya sambil berbaring diatas tikar karpet. Lalu tersangka membuka celana korban sambil mengosokkan jari tangannya ke arah kemaluannya dan melakukannya layaknya suami istri walaupun gagal. Korban pun langsung diantarkan tersangka kerumahnya.
“Korban yang terlihat menahan rasa sakit langsung ditanyakan oleh ibunya dan dengan lugunya korban pun menceritakan yang dialaminya” tambah Nando.
Orang tuanya pun langsung melaporkan hal tersebut ke pihak Pos Pol Sri Gunung Sungai Lilin. Jumat sore pukul 15.00 wib tersangka ditangkap dan Langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Lilin untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat atas pelanggaran dengan pasal 82 jo. 76 E Undang undang No. 35 tahun 2014 ttg. Perubahan kedua atas undang undangNo. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara hingga 20 tahun,” tutup Kapolsek.(Dani).