Prioritas.co.id, pringsewu- Dibeckup tekap 308 polres Pringsewu, polsek sukoharjo berhasil menangkap 3 tersangka pelaku penadah hasil pencurian dengan kekerasan (Curas) , Senin (20/1/20).
Ketiga pelaku penadah berhasil ditangkap dikediamannya di Lampung Tengah diantaranya Erwin Suhada ( 32) asal Gunungraya, Miftahun Imam (26) asal Kampung Kuripan, dan Eko Wahyudi (40) asal Kota Baru.
Penangkapan ketiga pelaku tersebut berdasarkan laporan. NUR ROHIM bin SUKARNO (19), Mahasiswa Alamat Pekon Bandung Baru Kec. Adiluwih Kab. Pringsewu sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / B-25 / XII / 2019/ Pld LPG / RES Sewu / Sek Sukoharjo, tanggal 08 Desember 2019 Tentang Pencurian dengan kekerasan.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH menjelaskan kronologis kejadian Pada Hari Minggu tanggal 08 Desember 2019 sekira pukul 06.00 Wib pada saat pelapor keluar dari dapur ke kamar dan melihat HP XIAOMI dan dompet miliknya yang di cas di kamar sudah tidak ada, begitu korban keluar dari kamar melihat terlapor sudah didepan pintu utama, dan korban segera menarik terlapor dan berkelahi mempertahankan barang miliknya dan berteriak maling. Kemudian terlapor mencabut sebilah pisau dari saku kanannya sambil mengancam kepada korban, setelah itu terlapor berhasil keluar rumah dan menaiki sepeda motor merk Honda tipe Beat FI warna hitam yang terparkir didepan rumah korban kearah jalan pasar Bandung Baru,
” akibat dari kejadian itu Pelapor mengalami kerugian satu unit HP Xiomi 4X dengan imei : 865815036476864 dan sebuah dompet yang berisi 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor YAMAHA Vega ZR warna silver Nopol B 6915 TWD Tahun 2009 Noka MH35D900193168935 dan Nosin 5d9168991 An. ARIS WIBOWO Alamat JI Rawa Kuning Rt 006 Rw 016 Kel Pulo Gebang Kec Cakung Jakarta Timur, 1 buah SIM C An Nur Rohman, 1 buah KTP An. Nur Rohman, Uang senilai Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp, 2.000.000, “ungkapnya.
Lanjutnya “menindaklanjuti laporan korban pada hari senin tgl 20 januari 2020 sekira jam 18.00 Wib Team tekab 308 Polres pringsewu bersama Team Tekab unit Reskrim Polsek Sukoharjo dipimpin oleh Kapolsek Sukoharjo dan kanit reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku Eko Wahyudi dan di dapatkan barang bukti 1 (satu) Hanphone merk Xiomi 4X kemudian di lakukan interogasi bahwa tersangka mendapatkan HP tersebut dari pelaku Miftahul Imam dan setelah di lakukan interogasi Miftahul Imam mendapatkan Hanphone Xiomi 4X dari pelaku Erwin Suhada dan menurut pelaku Erwin Suhada ianya mendapatkan Hp tersebut dari pelaku utama Curas US alamat Padang ratu (DPO) dan kemudian ke 3 pelaku tersebut di bawa menuju Polsek Sukoharjo guna proses Penyidikan lebih lanjut, atas perbuatan tersebut maka terhadap ketiga pelaku disangkakan telah melanggar pasal 365 jo pasal 480 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ” Pungkasnya. (Rilis)