Prioritas.co.id, PRINGSEWU – Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka pencurian dan pemberatan (Curat) dibekuk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pringsewu Kota.
Tersangka bernama Mustofa warga Pekon Margodadi Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu diburu dalam perkara pencurian burung sejak Maret 2019 lalu.
Pasalnya pria 41 tahun itu melakukan pencurian burung senilai Rp. 25 juta pada 26 Maret 2019 milik Kristin Indrawanto (35) bersama dua rekannya yang telah tertangkap yakni Khairudin alis Heru (42) dan Endrianto alias Kutut (31).
Kapolsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus Kompol Basuki Ismanto, SH. MH mengungkapkan, DPO Mustofa ditangkap tim gabungan Tekab 308 dan Polsek Pringsewu Kota.
“Tersangka ditangkap di rumahnya tadi malam, Selasa (1/10/19) pukul 23.45 Wib,” ungkap Kompol Basuki Ismanto dalam keteranganya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (2/10/19).
Menurut, Kompol Basuki penangkapan tersangka dilakukan setelah tim mendapatkan informasi pulangnya korban dari pelariannya selama ini.
“Tersangka pulang ke rumahnya selepas magrib, berdasarkan keterangannya ia bersembunyi di Sekincau Lampung Barat sejak dua rekannya ditangkap,” ucapnya.
Kompol Basuki menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis yakni pada Rabu, 27 Maret 2019 sekitar pukul 03.00 Wib di rumahnya telah terjadi pencurian yang diketahuinya saat korban bangun tidur tidak mendengar suara dikandang burung.
Kemudian korban mengecek dan melihat ada seseorang yang tidak dikenal mengambil sepasang burung murai batu medan Pasaman lalu, berteriak meminta pertolongan bahkan sempat mengejar akan tetapi para pelaku berhasil melarikan diri.
Berdasarkan laporan tersebut dan dilakukan penyelidikan, dua pelaku Khairudin alis Heru (42) dan Endrianto alias Kutut (31) ditangkap pada Sabtu (4/5/19) pukul 00.45 Wib di rumahnya masing-masing di Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.
“Jadi berdasarkan keterangan keduanya, tersangka Mustofa merupakan otak kejahatan itu, namun saat pengejaran dia melarikan diri sehingga ditetapkan DPO,” jelasnya.
Lanjut Kompol Basuki, berdasarkan pengakuan sementara, tersangka mengaku menjualkan burung hasil pencurian kepada penadahnya berinisial Y dan dari hasil penjualan, tersangka Mustofa mengaku selain mendapat bagian uang, dari pelaku Endrianto, ia juga mendapat 1 paket sabu senilai Rp 200 ribu.
“Terhadap penadah hasil kejahatan itu berinisial Y yang melarikan diri masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Ditambahkan Kompol Basuki, dalam perkara tersebut diamankan barang bukti dari kedua pelaku yang terlebih dahulu ditangkap berupa 2 ekor burung murai batu, 3 ( tiga buah potongan kawat stream, 2 sangkar burung, 1 tang warna merah dan 1 potong baju kaos lengan pendek warna hitam.
“Saat ini tersangka diamankan di Polsek Pringsewu Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara dalam penuturannya, dalam aksi kejahatan itu tersangka mengaku mendapatkan bagian Rp. 600 ribu rupiah, juga mendapatkan 1 paket sabu.
“Burung tersebut dijual kepada Y seharga Rp. 4 juta, saya sendiri mendapat bagian Rp. 600 ribu ditambah 1 pake sabu senilai Rp. 200 ribu,” ucap pria berambut ikal tersebut. (Red)