Prioritas.co.id, Tanggamus – Petugas gabungan berhasil mengungkap seorang tersangka pencurian 4 handphone sekaligus milik 4 pelajar di Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.
Tersangka bernama Fathur Rohman (22) warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu ditangkap Tim Gabungan Polsek Pardasuka dan Polresta Bandar Lampung.
Dalam penangkapan tersebut, dari tangan tersangka yang bekerja serabutan itu, petugas Polresta Bandar Lampung menemukan barang bukti penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dari tangan tersangka.
Terungkap, dalam aksi kejahatannya di wilayah hukum Polsek Pardasuka, tersangka selalu bersama rekannya berinisial “A” sehingga petugas menetapkannya sebagai DPO.
Fakta lain, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian di 5 TKP lain di Kecamatan Pardasuka juga dengan temannya “A”.
“Tersangka ditangkap Tim Gabungan Polresta Bandar Lampung dan Polsek Pardasuka saat berada di Jalan Sisingamangaraja Gg. Arahman Kelurahan Kelapa 3 Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung,” kata AKP Martono SH. MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (7/7/19) siang.
AKP Martono mengungkapkan, berdasarkan barang bukti Narkoba tersebut tersangka Fathur Rohman,. sementara disidik perkaranya di Polresta Bandar Lampung.
“Tersangka merupakan target Operasi Sikat Krakatau 2019 Polres Tanggamus, namun ketika diamankan petugas gabungan, dari tangannya diamankan diamankan Narkoba. Sehingga terlebih dahulu kasusnya ditangani Polresta,” ungkapnya.
Dijelaskan AKP Martono, pencurian empat handphone yang dilakukan tersangka bersama rekannya, yakni pada Sabtu, 24 Februari 2019 di Pekon Sukanegeri Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.
Korbannya sebanyak 4 orang pelajar, yakni M. Rizky (17), Puji Gunawan (16), Irwan Saputra (16) dan Muhammad Danil Ihsan (16) seluruhnya warga Pekon Sukanegeri, ketika korban sedang menginap dan tidur dirumah korban Puji Gunawan.
“Tersangka masuk melalui jendela kamar, dinihari sekitar pukul 01.00 Wib, dengan moncengkel jendela menggunakan benda tajam. Kemudian mengambil 4 handphone sekaligus dengan kerugian korban senilai Rp. 6.200.000,-,” jelasnya.
Menurut, AKP Martono, dalam perkara tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu barang bukti berupa 1 Hanphone Oppo A83 Warna merah yang dipergunakan olehnya. Namun untuk 3 handphone korban lain seluruhnya merk Xiomi masih dalam pencarian.
“Satu handphone berhasil diamankan, sementara 3 handphone lain dalam pencarian dan ditetapkan DPB,” ucapnya.
Ditambahkannya, dari pengakuan tersangka bahwa selain mencuri 4 handphone tersebut, dia juga mengaku melakukan pencurian serupa sebanyak 5 kali di Pardasuka.
“Atas pengakuan tersebut kami juga lakukan penyelidikan dan pendataan laporan para korbannya,” imbuhnya.
Saat ini barang bukti satu unit Handphone diamankan di Polsek Pardasuka, dan pihaknya terus melakukan pencarian terhadap DPO “A”.
“Untuk tersangka Fathur, kami menunggu hasil pemeriksaan Polresta guna penyidikan sebab terhadapnya dipersangkakan pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun. Untuk rekannya masih dalam penyelidikan,” tandasnya. (Red)