Prioritas.co.id. Mandailing Natal – Penambangan emas tanpa izin (PETI) sedang marak di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Salah satunya di bekas lahan PT Madina Madani Mining (PT M3) di Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu. PETI yang menggunakan excavator ini beroperasi tanpa pernah tersentuh hukum.
Sebelumnya diketahui PT M3 merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bauksit yang merupakan pemilik IUP telah meninggalkan lahan tersebut tanpa ada dilakukan reklamasi .
Perlu diketahui dilokasi bekas lahan PT M3 yang ditinggalkan ini telah sering terjadi longsong yang menelan korban jiwa, berdasarkan catatan, korban jiwa tertimbun longsor dilokasi pernah mencapai 12 Orang yang semuanya wanita yang sedang bekerja di tambang ilegal, kejadian longsor itu terjadi pada Kamis (28/04/22) silam.
Dari hasil investigasi saat terdapat Puluhan mesin dongfeng beroperasi melakukan penambangan emas tanpa izin, selain itu terdapat juga excavator yang juga sedang melakukan penggalian tanah untuk mencari butir-butiran emas.
Sebagaimana diketahui dalam Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, telah diatur sanksi pidana berat dan denda terhadap pelaku penambangan yang tidak memiliki IUP dan IUPK.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK, yang diminta tanggapannya melalui Kapolsek Lingga Bayu AKP Marlon Raja Gukguk, Senin (17/02/25) belum memberikan keterangan terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal pada bekas lahan PT M3 di Kelurahan Tapus Lingga Bayu. (Putra)