Dewan Pers: Jurnalis Tidak Boleh Berprofesi Ganda Sebagai ASN

0
297
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Tanjungpinang, Prioritas.co.id – Jurnalis tidak boleh bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), karena tugas keduanya berbeda. Itulah sorotan Dewan Pers terhadap permasalahan ASN di pemerintahan yang berprofesi sebagai jurnalis di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Logika berpikirnya sangat mudah, ASN bertugas sebagai pelayan masyarakat, sedangkan jurnalis mengawasi kinerja pemerintahan. Bagaimana mungkin bisa orang yang bertugas sebagai pelayan masyarakat dalam waktu yang sama mengawasi kinerja pemerintahan,” ujar Anggota Dewan Pers, Nezar Patria seperti dikutip dari Antara, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Selasa (20/3).

Nezar menerima sejumlah laporan terkait permasalahan yang agak unik itu. Seharusnya, orang yang memiliki pekerjaan ganda itu memilih jadi ASN atau jurnalis.

Jika kedua profesi dipilih, kata dia tidak mungkin orang tersebut dapat bekerja optimal sebagai staf pemerintahan atau pun sebagai jurnalis.

“Sebagai jurnalis harus bersikap independen. Tidak mungkin ASN mau atau berani mengkritik kebijakan atasannya,” ujarnya.

Nezar mengemukakan pihak yang mengambil tindakan terhadap oknum ASN yang juga berprofesi sebagai jurnalis adalah perusahaan media massa tempatnya bekerja. Seharusnya, pihal media massa tersebut memberhentikannya.

“Yang bisa ambil tindakan cepat itu perusahaan pers, bukan pemda,” katanya.

Oknum ASN yang berprofesi sebagai jurnalis di Kepri sempat mendapat sorotan dari sejumlah wartawan dari berbagai media massa. Oknum ASN ini sering liputan saat jam kerja bersama jurnalis lainnya.