Dewan Anak Adat Tolak Secara Tegas dan Hukum Pengerukan Pasir GAK

0
116

Prioritas.co.id, Lampung Selatan – Ormas Dewan Anak Adat Kabupaten Lampung Selatan kecam menolak menindak secara tegas dan hukum penambangan pasir hitam di areal gunung anak krakatau (GAK) oleh PT Lautan Indah Persada. Hi.Andi Azis,SH, selaku ketua umum menyatakan mendukung penolakan masyarakat pesisir di Kecamatan Rajabasa untuk menolak beroperasinya perusahaan tersebut untuk mengeruk pasir.

“Kami dewan anak adat mendukung masyarakat untuk menolak segala eksplorasi di areal Gunung anak krakatau, selain bisa merubah hamparan dasar laut yang alami dan merusak lingkungan, juga berpotensi jadi penyebab tsunami akibat longsoran material dari gunung,dampaknya bisa menyebabkan kerusakkan ekosistim bawah laut sehingga akan berdampak juga pada tangkapan ikan para nelayan sekitar ” kata Andi Azis, Senin (25/11/2019).

Untuk itu, terus Azis, meminta Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung untuk meninjau kembali perizinan yang telah dimiliki oleh pihak perusahaan. Karena menurut Azis, penambangan oleh PT LIP rawan penyimpangan.

“Izin tambang itu ada zonanya, ada titik koordinat wilayah yang diberi izin, jika tanpa pengawasan dari Dinas, siapa yang menjamin tidak ada penyimpangan. Untuk itu, sesuai aspirasi masyarakat, agar dinas mencabut izin beroperasi dan secepatnya menghentikan segala bentuk operasional PT LIP di areal Gunung Anak Krakatau,” tukasnya seraya diamini oleh Sekretaris Umum, Erwin Maja,SH,MH,CLA. (A.Padri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here