Desember 2018, Polres Karawang Amankan 26 Tersangka Narkotika

0
245

Prioritas.co.id. Karawang – Jajaran Satres Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap dan mengamankan 26 tersangka kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karawang Polda Jawa Barat pada periode Desember 2018.

Pengungkapan terdiri dari lima LP Operasi Antik Lodaya 2018, 23 berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat serta 18 Laporan (LP) hasil lidik.

Adapun barang bukti (BB) dari hasil penyitaan sejumlah kasus tersebut berupa sabu-sabu sebanyak 89 paket, ganja sebanyak 4 paket, obat 13.215, tembakau gorila sebanyak 3 paket, hape 14 unit berbagai macam merek.

“26 tersangka tersebut terdiri dari 5 tersangka hasil operasi Antik dan 21 tersangka hasil pengembangan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Trunoyudo Wisnu Andiko dalam siaran persnya, Selasa(8/1).

Menurut Truno, bahwa pada Akhir Bulan November 2018, selama 12 hari SatNarkoba Gabungan dengan satuan fungsi lain telah melakukan Operasi Antik Lodaya 2018 dengan sasaran para pelaku peredaran narkoba.

“Dan dalam operasi tersebut berhasil ditangkap 5 tersangka dalam operasi Antik dan 21 tersangka hasil pengembangan,” katanya.

Adapun kelima tersangka yang diduga pengedar tersebut yakni K, alias K bin Ijo, M.Jono, A alias Jea, EG alias Q-Ray, As alias Arto, Aya, SH alias Kebo.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka yang berhasil di amankan adalah para pengedar narkoba yang berada di wilayah Karawang.

“Dimana mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari luar kota, kemudian mereka jual kembali ke daerah Karawang dengan cara memesan dan kemudian disebutkan lokasi untuk dilakukan transaksi,” ungkap Slamat Waloya.

Dilanjutkannya, para tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari para bandar yang ada di luar wilayah Karawang. Para tersangka kebanyakan bekerja sebagai buruh.

“Sasaran peredaran mereka adalah terhadap rekan maupun tetangga tempat tinggal sendiri yang mereka kenal,” katanya.

Para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan paling berat hukuman mati. (Sn/Rudi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here