Desa Wolowea Siap Terbitkan Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak

0
122
Kepala Desa Wolowea, Kecamatan Boawae, NAGEKEO Fransiskus Podo, photo dok: Prioritas

Prioritas.co.id.Nagekeo – Pemerintah Desa Wolowea, Kecamatan Boawae, siap menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Demikian disampaikan Kepala Desa Wolowea Fransiskus Podo usai mengikuti kegiatan Pelatihan Pengurus Kelompok Perlindungan Perempuan dan Anak Desa terkait Perdes, di hotel Pepita Mbay, Kamis (17/2/2022).

Fransiskus menyatakan berkat hasil kegiatan pelatihan selama dua hari bersama Yayasan Plan Indonesia, pihaknya akan segera menindaklanjuti agenda pembentukan produk Perdes bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Memang kita sudah agendakan tahun 2022 rampungkan Perdes setelah dari sini akan kami bahas bersama BPD dalam waktu dekat ini” katanya.

Sebagai desa binaan Plan Indonesia dirinya mengapresiasi segala bentuk dampingan yang selama ini dilakukan Plan bagi masyarakat Desa Wolowea.

“Kami mengapresiasi, semua spirit yang dilakukan Plan baik terhadap anak-anak, kaum wanita maupun secara keseluruhan” ungkapnya.

Deputi Program Implementation Area Manager Plan Indonesia untuk wilayah Flores Siprianus Rahas, menyebut, penerbitan peraturan desa (perdes) akan memberikan perlindungan lebih optimal bagi warga desa dari ancaman kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan.

“Perdes Pencegahan Kekerasan Seksual dan terhadap perempuan akan memberi ruang kepada desa untuk melakukan intervensi terhadap kejahatan seksual yang terjadi di dalam rumah, misalnya,” jelasnya.

Dengan adanya Perdes, desa perlu mengatur adanya kebijakan antisipatif dan kebijakan represif bagi pelaku dan kebijakan rehabilitatif bagi korban, sehingga berbagai langkah antisipatif, represif, maupun rehabilitatif tersebut harus sesuai dengan adat dan kearifan lokal.

Kemudian, penerbitan perdes terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak memiliki nilai strategis, terutama dalam hal mengalihkan isu kekerasan seksual dari isu privat menjadi isu publik.

“Ada kebijakan formal maupun secara informal. Ada peran kepala desa, aparat desa yang bertugas untuk menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, ada peran keluarga dan lingkungan desa” katanya.

Terpisah Kepala Dinas PMD dan P3A Kabupaten Nagekeo Sales Ujang Dekrasano mengatakan, pada prinsipnya Dinas sangat mendukung dan siap memfasilitasi desa-desa yang ingin menelurkan produk Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Berbicara soal desa ini kan otonomi desa itu sendiri, kesiapan kita tentu saja kita siap memfasilitasi apabila ada desa yang ingin menerbitkan Perdes itu, karena memang rujukan turunan berupa Perda itu sudah ada” ungkap Ujang.

Terkait intervensi anggaran pemberdayaan yang bersumber dari Dana Desa, Ujang menjelaskan bahwa menu anggaran tersebut secara regulasi sudah tertuang dalam Permendagri No 20 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Desa.

“Kita hanya bisa menyarankan, karena keputusan akhir itu ada di forum musyawarah melalu tahapan-tahapan perencanaan yang sudah dilalui di desa” katanya.

Meski hingga saat ini dari 97 Desa di Kabupaten Nagekeo baru satu desa yang memiliki Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak, Ujang mengatakan, pusat perhatian pemerintah desa terhadap perlindungan perempuan dan anak sudah ada dilakukan selama ini.

Itu terbukti dengan adanya anggaran tetap yang dikucurkan setiap desa dalam satu tahun senilai Rp 25 juta khusus untuk pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan dan Anak melalui KP2AD yang ada di masing-masing Desa.

“Kita apresiasi apabila ada desa yang ingin menerbitkan Perdes, berkaitan dengan penganggaran juga kita siap bantu, asalkan sudah disepakati bersama dalam musyawarah” tutup Ujang. (Sev/Prioritas)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here