Prioritas.co.id, Sidimpuan – Sebanyak delapan (8) orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian jenis Leng dan Ludo Online ditangkap oleh aparat Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Penggrebekan di lokasi Warung Kopi milik Jumadi alias Madi di jalan Sutan muhammat Arif di kelurahan Batang Ayumi Jae, kecamatan Psp Utara, kota Padangsidimpuan, Adapun ke delapan orang tersebut diantaranya :
HUD (37), AH (34), IL (31), RPL (45), AHL (23), MAH (25), ASL (36) RT ( 44) ke delapan Pria tersebut merupakan warga kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, mereka ditangkap pada Selasa, (11 juni 2019), sekira 16.30 Wib.
Hal ini disampaikan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Abdullah, Kepada Wartawan, Rabu (12/06).
Awalnya petugas tengah mencari pelaku penyalahguna Narkoba yang bernama jumadi alias Madi yang di ketahui ternyata pemilik warung kopi tersebut, namun saat berlangsung penangkapan Madi, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, dan Polisi Juga berhasil juga berhasil mengamankan delapan pria dewasa sedang melakukan kegiatan permain Judi Leng dan Ludo Online dan menemukan Barang bukti 2 (dua) set kartu leng dengan jumlah 108 lembar dan berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp95 000 (sembilan puluh lima ribu rupiah).
“Dari penangkapan itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (satu) unit handphone merk SAMSUNG dengan aplikasi ludo King online bersama uang tunai sebesar.
Rp130.000 ( seratus tiga puluh ribu rupiah). Pada saat itu juga kedelapan orang pelaku judi bersama satu orang Pelaku narkoba dan barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk di proses lebih lanjut, “tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedepan pelaku dan BB sudah kita terima dari Satresnarkoba, guna proses lebih lanjut, para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, “jelas Kasat. (efendi)